Usai Hadiri Acara Nikah, Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Gorontalo Ditangkap di Tomohon
loading...
A
A
A
TOHOMON - Seorang terdugapelaku penipuan dan penggelapan di Kabupaten Pohuwato , Provinsi Gorontalo tak berkutik saat Tim Resmob Polres Tomohon datang ke acara pernikahan di Desa Tambala Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa , Minggu (21/3/2021) malam, sekira pukul 23.45 Wita.
Warga Desa Pauwo Jaga II, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo itu pun ditangkap atas tuduhan penipuan dan penggelapan yang dilakukan di Gorontalo.
Katim Resmob Polres Tomohon, Bripka Bima Pusung mengatakan, penangkapan pelaku berinisial RA alias Onal (39) itu berdasarkan informasi dari personil Polsek Popayato, dimana Pelaku sedang berada di wilayah hukum Polres Tomohon.
"Personel Polsek Popayato menghubungi kami tim Buser dan meminta bantuan agar dapat mengamankan diduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan, yang sedang berada di Desa Tambala Kecamatan Tombariri," kata Bripka Bima Pusung, Senin (22/3/2021)
Personel Polsek Popayato juga menyampaikan kalau Onal sudah dilaporkan oleh korban Jonli Budiman (35) berprofesi sebagai wiraswasta warga Desa Telaga Biru Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato Propinsi Gorontalo karena telah melakukan penipuan dan penggelapan, dengan laporan polisi nomor : LP/12/III/2021/Sek-Ppyt, tanggal 18 Maret 2021.
"Setelah mendapat informasi, Tim Buser langsung menuju ke Desa Tambala Kecamatan Tombariri, dan mencari informasi tentang keberadaan Pelaku Onal. Kami akhirnya menemukan Onal, yang saat itu sedang berada di pesta nikah di Desa Tambala Kecamatan Tombariri," tutur Bripka Bima Pusung.
Karena situasi yang tidak memungkinkan untuk melakukan penangkapan, Tim Buser memantau keberadaan pelaku, dan mengawasi gerak geriknya agar tidak melarikan diri.
Onal kemudian dengan menggunakan mobil menuju ke arah Manado. Tim Resmob terus mengikuti pelaku, dan karena berada di luar wilayah Polres Tomohon, Tim tetap memantau, keberadaan pelaku di Manado.
"Sekitar pukul 22.00 Wita, Pelaku akhirnya kembali ke arah Desa Tambala Kecamatan Tombariri, dan kami mencari momen yang tepat untuk mengamankan pelaku, dan akhirnya saat berada di depan alfamart Desa Tambala, kami akhirnya berhasil menghentikan kendaraan pelaku dan mengamankannya, selanjutnya kami membawa pelaku ke Polres Tomohon," jelas Bripka Bima.
Sebelum diamankan tim Resmob, berdasarkan informasi yang di peroleh, Pelaku bersama dua rekannya, dilaporkan korban ke polisi karena telah melakukan penipuan dan penggelapan, satu unit kendaraan Calya nomor polisi DM 1030 DA milik pelapor Jonli yang terjadi di wilayah hukum Polsek Popayato Polres Pohuwato Polda Gorontalo.
Pelaku bersama lelaki Amar dan Randi, telah menarik kendaraan milik korban dan juga meminta uang BBM sebanyak Rp 2 juta kepada korban namun hanya disanggupi sebesar Rp 500.000 dan telah diterima oleh Onal Cs.
Korban juga merasa keberatan, karena saat pelaku Cs mengambil kendaraan miliknya, mereka tidak menunjukkan surat administrasi pendukung, baik dari pengadilan maupun tempat di mana pelaku Cs bekerja, dan mereka hanya berjanji akan membawa dan menunjukkan surat itu kepada korban, dan sampai korban membuat laporan, surat itu tidak pernah ditunjukkan kepada korban.
Korban juga kecewa, karena pelaku Cs. mengatakan kepada korban, kalau keesokan harinya agar datang ke Gorontalo di tempat/kantor dimana pelaku Cs bekerja, dan saat korban ke tempat yang disampaikan oleh Onal Cs, Korban tidak menemui mereka, dan kendaraan milik korban tidak ada di tempat/kantor yang disampaikan oleh Pelaku Cs.
"Saat diamankan, Pelaku Onal tidak melakukan perlawanan. Untuk pelaku Onal sudah di jemput dan diserahkan kepada Personel Polsek Popayato, Polres Pohuwato, Polda Gorontalo," pungkasnya.
Warga Desa Pauwo Jaga II, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo itu pun ditangkap atas tuduhan penipuan dan penggelapan yang dilakukan di Gorontalo.
Katim Resmob Polres Tomohon, Bripka Bima Pusung mengatakan, penangkapan pelaku berinisial RA alias Onal (39) itu berdasarkan informasi dari personil Polsek Popayato, dimana Pelaku sedang berada di wilayah hukum Polres Tomohon.
"Personel Polsek Popayato menghubungi kami tim Buser dan meminta bantuan agar dapat mengamankan diduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan, yang sedang berada di Desa Tambala Kecamatan Tombariri," kata Bripka Bima Pusung, Senin (22/3/2021)
Personel Polsek Popayato juga menyampaikan kalau Onal sudah dilaporkan oleh korban Jonli Budiman (35) berprofesi sebagai wiraswasta warga Desa Telaga Biru Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato Propinsi Gorontalo karena telah melakukan penipuan dan penggelapan, dengan laporan polisi nomor : LP/12/III/2021/Sek-Ppyt, tanggal 18 Maret 2021.
"Setelah mendapat informasi, Tim Buser langsung menuju ke Desa Tambala Kecamatan Tombariri, dan mencari informasi tentang keberadaan Pelaku Onal. Kami akhirnya menemukan Onal, yang saat itu sedang berada di pesta nikah di Desa Tambala Kecamatan Tombariri," tutur Bripka Bima Pusung.
Karena situasi yang tidak memungkinkan untuk melakukan penangkapan, Tim Buser memantau keberadaan pelaku, dan mengawasi gerak geriknya agar tidak melarikan diri.
Onal kemudian dengan menggunakan mobil menuju ke arah Manado. Tim Resmob terus mengikuti pelaku, dan karena berada di luar wilayah Polres Tomohon, Tim tetap memantau, keberadaan pelaku di Manado.
"Sekitar pukul 22.00 Wita, Pelaku akhirnya kembali ke arah Desa Tambala Kecamatan Tombariri, dan kami mencari momen yang tepat untuk mengamankan pelaku, dan akhirnya saat berada di depan alfamart Desa Tambala, kami akhirnya berhasil menghentikan kendaraan pelaku dan mengamankannya, selanjutnya kami membawa pelaku ke Polres Tomohon," jelas Bripka Bima.
Sebelum diamankan tim Resmob, berdasarkan informasi yang di peroleh, Pelaku bersama dua rekannya, dilaporkan korban ke polisi karena telah melakukan penipuan dan penggelapan, satu unit kendaraan Calya nomor polisi DM 1030 DA milik pelapor Jonli yang terjadi di wilayah hukum Polsek Popayato Polres Pohuwato Polda Gorontalo.
Pelaku bersama lelaki Amar dan Randi, telah menarik kendaraan milik korban dan juga meminta uang BBM sebanyak Rp 2 juta kepada korban namun hanya disanggupi sebesar Rp 500.000 dan telah diterima oleh Onal Cs.
Korban juga merasa keberatan, karena saat pelaku Cs mengambil kendaraan miliknya, mereka tidak menunjukkan surat administrasi pendukung, baik dari pengadilan maupun tempat di mana pelaku Cs bekerja, dan mereka hanya berjanji akan membawa dan menunjukkan surat itu kepada korban, dan sampai korban membuat laporan, surat itu tidak pernah ditunjukkan kepada korban.
Korban juga kecewa, karena pelaku Cs. mengatakan kepada korban, kalau keesokan harinya agar datang ke Gorontalo di tempat/kantor dimana pelaku Cs bekerja, dan saat korban ke tempat yang disampaikan oleh Onal Cs, Korban tidak menemui mereka, dan kendaraan milik korban tidak ada di tempat/kantor yang disampaikan oleh Pelaku Cs.
"Saat diamankan, Pelaku Onal tidak melakukan perlawanan. Untuk pelaku Onal sudah di jemput dan diserahkan kepada Personel Polsek Popayato, Polres Pohuwato, Polda Gorontalo," pungkasnya.
(nic)