Puluhan Anggota TNI AU Adang Eksekusi Rumah dan Lahan di Medan
Senin, 22 Maret 2021 - 19:47 WIB
Sementara tergugat, Caterine Margareta Sitorus mengatakan, proses eksekusi tidak bisa dilakukan, karena pihaknya sedang melakukan proses kasasi ke Mahkamah Agung, lahan seluas lima ribu tiga ratus meter persegi tersebut adalah milik orang tua mereka yang sudah diwariskan kepada anak-anaknya.
“Alasan kami kenapa tidak mau menyerahkan ini, karena kami masih berjuang melalui proses hukum di Mahkamah Agung. Kami tidak mau menyerahkan ini sebelum tuntutan kami di PN selesai,” tegasnya dengan suara lantang.
Dia menyebutkan, peristiwa hasil pengadilan ini adalah hal yang keliru karena pihaknya mempunyai bukti, alas hak yang jelas mulai dari kelurahan, kecamatan dan BPN. “Mulai awal proses itu kami memilik alas hak di BPN,” katanya.
Baca Juga
“Alasan kami kenapa tidak mau menyerahkan ini, karena kami masih berjuang melalui proses hukum di Mahkamah Agung. Kami tidak mau menyerahkan ini sebelum tuntutan kami di PN selesai,” tegasnya dengan suara lantang.
Dia menyebutkan, peristiwa hasil pengadilan ini adalah hal yang keliru karena pihaknya mempunyai bukti, alas hak yang jelas mulai dari kelurahan, kecamatan dan BPN. “Mulai awal proses itu kami memilik alas hak di BPN,” katanya.
(nic)
tulis komentar anda