Puluhan Anggota TNI AU Adang Eksekusi Rumah dan Lahan di Medan
Senin, 22 Maret 2021 - 19:47 WIB
loading...
Sejumlah anggota TNI-AU berada di depan pagar rumah yang akan dieksekusi PN Medan. Namun tergugat menghalangi dengan alasan masih berproses di Mahkamah Agung. Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution
A
A
A
MEDAN - Puluhan prajurit TNI Angkatan Udara (AU) di Medan , Sumatera Utara ( Sumut ), mengadang proses eksekusi rumah dan lahan di Jalan Patriot Kecamatan Medan Sunggal, Senin (22/3/2021) sore. Pihak keluarga menolak pembacaan eksekusi karena kasusnya masih dalam proses kasasi.
Akibatnya, Jurusita Pengadilan Negeri Medan tidak bisa masuk ke dalam rumah, sehingga batal membacakan putusan eksekusi dan mundur bersama puluhan personel kepolisian Polrestabes Medan.
![Puluhan Anggota TNI AU Adang Eksekusi Rumah dan Lahan di Medan]()
Baca juga: Ada Putusan MA, Kejari Pelalawan: Eksekusi Lahan Tetap Harus Dilaksanakan
Dari dalam rumah, pihak tergugat sempat menjerit dan meminta eksekusi lahan dibatalkan karena tergugat tidak pernah mengenal penggugat yakni William Chandra, rumah dan lahan yang mereka pertahankan adalah warisan dari orang tua mereka yang sudah memiliki alas hak, sertifikat yang dikeluarkan oleh bpn-ri, namun tiba-tiba saja mereka digugat oleh William Chandra.
![Puluhan Anggota TNI AU Adang Eksekusi Rumah dan Lahan di Medan]()
Baca juga: Hitungan Jam, Pelaku Pencurian Berhasil Diringkus Polsek Indrapura di Kuala Indah
Sengketa lahan tersebut akhirnya dimenangkan oleh William Chandra pada tahun 2018 lalu, dan saat ini pihak tergugat sedang melakukan proses banding atau kasasi di Mahkamah Agung (MA).
“Eksekusi sudah tertunda sejak tahun 2018 lalu, namun hari ini eksekusi kembali ditunda karena diadang oleh prajurit TNI-AU,” kata Juru Sita Pengadilan Negeri Medan, Dinner Sinaga.
Sementara tergugat, Caterine Margareta Sitorus mengatakan, proses eksekusi tidak bisa dilakukan, karena pihaknya sedang melakukan proses kasasi ke Mahkamah Agung, lahan seluas lima ribu tiga ratus meter persegi tersebut adalah milik orang tua mereka yang sudah diwariskan kepada anak-anaknya.
![Puluhan Anggota TNI AU Adang Eksekusi Rumah dan Lahan di Medan]()
Baca juga: Bandar Lampung Gempar, Pegawai Honorer RS Cokrodipo Tewas Penuh Luka Tikam Terbungkus Plastik
“Alasan kami kenapa tidak mau menyerahkan ini, karena kami masih berjuang melalui proses hukum di Mahkamah Agung. Kami tidak mau menyerahkan ini sebelum tuntutan kami di PN selesai,” tegasnya dengan suara lantang.
Dia menyebutkan, peristiwa hasil pengadilan ini adalah hal yang keliru karena pihaknya mempunyai bukti, alas hak yang jelas mulai dari kelurahan, kecamatan dan BPN. “Mulai awal proses itu kami memilik alas hak di BPN,” katanya.
Akibatnya, Jurusita Pengadilan Negeri Medan tidak bisa masuk ke dalam rumah, sehingga batal membacakan putusan eksekusi dan mundur bersama puluhan personel kepolisian Polrestabes Medan.

Baca juga: Ada Putusan MA, Kejari Pelalawan: Eksekusi Lahan Tetap Harus Dilaksanakan
Dari dalam rumah, pihak tergugat sempat menjerit dan meminta eksekusi lahan dibatalkan karena tergugat tidak pernah mengenal penggugat yakni William Chandra, rumah dan lahan yang mereka pertahankan adalah warisan dari orang tua mereka yang sudah memiliki alas hak, sertifikat yang dikeluarkan oleh bpn-ri, namun tiba-tiba saja mereka digugat oleh William Chandra.

Baca juga: Hitungan Jam, Pelaku Pencurian Berhasil Diringkus Polsek Indrapura di Kuala Indah
Sengketa lahan tersebut akhirnya dimenangkan oleh William Chandra pada tahun 2018 lalu, dan saat ini pihak tergugat sedang melakukan proses banding atau kasasi di Mahkamah Agung (MA).
“Eksekusi sudah tertunda sejak tahun 2018 lalu, namun hari ini eksekusi kembali ditunda karena diadang oleh prajurit TNI-AU,” kata Juru Sita Pengadilan Negeri Medan, Dinner Sinaga.
Sementara tergugat, Caterine Margareta Sitorus mengatakan, proses eksekusi tidak bisa dilakukan, karena pihaknya sedang melakukan proses kasasi ke Mahkamah Agung, lahan seluas lima ribu tiga ratus meter persegi tersebut adalah milik orang tua mereka yang sudah diwariskan kepada anak-anaknya.

Baca juga: Bandar Lampung Gempar, Pegawai Honorer RS Cokrodipo Tewas Penuh Luka Tikam Terbungkus Plastik
“Alasan kami kenapa tidak mau menyerahkan ini, karena kami masih berjuang melalui proses hukum di Mahkamah Agung. Kami tidak mau menyerahkan ini sebelum tuntutan kami di PN selesai,” tegasnya dengan suara lantang.
Dia menyebutkan, peristiwa hasil pengadilan ini adalah hal yang keliru karena pihaknya mempunyai bukti, alas hak yang jelas mulai dari kelurahan, kecamatan dan BPN. “Mulai awal proses itu kami memilik alas hak di BPN,” katanya.
(nic)
Lihat Juga :