Puluhan Anggota TNI AU Adang Eksekusi Rumah dan Lahan di Medan
Senin, 22 Maret 2021 - 19:47 WIB
MEDAN - Puluhan prajurit TNI Angkatan Udara (AU) di Medan , Sumatera Utara ( Sumut ), mengadang proses eksekusi rumah dan lahan di Jalan Patriot Kecamatan Medan Sunggal, Senin (22/3/2021) sore. Pihak keluarga menolak pembacaan eksekusi karena kasusnya masih dalam proses kasasi.
Akibatnya, Jurusita Pengadilan Negeri Medan tidak bisa masuk ke dalam rumah, sehingga batal membacakan putusan eksekusi dan mundur bersama puluhan personel kepolisian Polrestabes Medan.
Dari dalam rumah, pihak tergugat sempat menjerit dan meminta eksekusi lahan dibatalkan karena tergugat tidak pernah mengenal penggugat yakni William Chandra, rumah dan lahan yang mereka pertahankan adalah warisan dari orang tua mereka yang sudah memiliki alas hak, sertifikat yang dikeluarkan oleh bpn-ri, namun tiba-tiba saja mereka digugat oleh William Chandra.
Sengketa lahan tersebut akhirnya dimenangkan oleh William Chandra pada tahun 2018 lalu, dan saat ini pihak tergugat sedang melakukan proses banding atau kasasi di Mahkamah Agung (MA).
“Eksekusi sudah tertunda sejak tahun 2018 lalu, namun hari ini eksekusi kembali ditunda karena diadang oleh prajurit TNI-AU,” kata Juru Sita Pengadilan Negeri Medan, Dinner Sinaga.
Akibatnya, Jurusita Pengadilan Negeri Medan tidak bisa masuk ke dalam rumah, sehingga batal membacakan putusan eksekusi dan mundur bersama puluhan personel kepolisian Polrestabes Medan.
Dari dalam rumah, pihak tergugat sempat menjerit dan meminta eksekusi lahan dibatalkan karena tergugat tidak pernah mengenal penggugat yakni William Chandra, rumah dan lahan yang mereka pertahankan adalah warisan dari orang tua mereka yang sudah memiliki alas hak, sertifikat yang dikeluarkan oleh bpn-ri, namun tiba-tiba saja mereka digugat oleh William Chandra.
Baca Juga
Sengketa lahan tersebut akhirnya dimenangkan oleh William Chandra pada tahun 2018 lalu, dan saat ini pihak tergugat sedang melakukan proses banding atau kasasi di Mahkamah Agung (MA).
“Eksekusi sudah tertunda sejak tahun 2018 lalu, namun hari ini eksekusi kembali ditunda karena diadang oleh prajurit TNI-AU,” kata Juru Sita Pengadilan Negeri Medan, Dinner Sinaga.
tulis komentar anda