Lambat Ajukan Ranperda, Dewan Soroti Pemkab Maros

Senin, 22 Maret 2021 - 16:06 WIB
Anggota DPRD Maros tiga periode itu mengaku akan segera memanggil secara resmi bagian hukum untuk mempertanyakan hal itu kembali. Termasuk OPD yang mengajukan ranperda, untuk serius menyusun dokumen yang dibutuhkan.

"Kalau begini kan kesannya seperti tidak serius mengajukan ranperda ke dewan. Kami pasti akan memanggil pihak terkait untuk mempertanyakan ulang hal itu," lanjutnya.

Sejauh ini, kata dia, DPRD Maros juga telah menyelesaikan dua ranperda yang belum selesai di tahun 2020 lalu. Keduanya adalah Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan perubahan Nama RSUD. Namun, kedua ranperda ini belum disahkan karena terbentur dengan aturan lain.

Baca juga: Jelang Tahun Ajaran Baru, DPRD Maros Minta Tenaga Guru Divaksin

"Nah kalau DRTR itu, sudah dibahas di UU Omnibus Law . Kalau perubahan nama RSUD itu setelah dikonsultasikan, harusnya bukan perda tapi dalam bentuk peraturan bupati saja," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!