Bapenda Luwu Gandeng Kejaksaan Atasi Tunggakan Pihak Ketiga
Kamis, 18 Maret 2021 - 21:57 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu , Erny Veronica Maramba menjelaskan, pemerintah daerah memang dapat menunjuk kejaksaan sebagai pengacara negara, hal ini sendiri sesuai dengan UU tentang kejaksaan.
"Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Kejaksaan dalam hal ini dapat menjalankan tugas dan wewenang di bidang perdata dan tata usaha negara sebagai jaksa pengacara negara (JPN) guna menindaklanjuti undang-undang," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Inspektorat Andi Palanggi Kaddiraja menjelaskan, pihak pemerintah juga akan fokus untuk melakukan penagihan pajak bumi dan bangunan yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah .
"Sebab juga kita temukan di lapangan, oknum kolektor pajak di desa yang menggunakan uang setoran untuk kepentingan pribadi. Semoga dengan keterlibatan kejaksaan, hal ini bisa diminimalisir," tegasnya.
"Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Kejaksaan dalam hal ini dapat menjalankan tugas dan wewenang di bidang perdata dan tata usaha negara sebagai jaksa pengacara negara (JPN) guna menindaklanjuti undang-undang," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Inspektorat Andi Palanggi Kaddiraja menjelaskan, pihak pemerintah juga akan fokus untuk melakukan penagihan pajak bumi dan bangunan yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah .
"Sebab juga kita temukan di lapangan, oknum kolektor pajak di desa yang menggunakan uang setoran untuk kepentingan pribadi. Semoga dengan keterlibatan kejaksaan, hal ini bisa diminimalisir," tegasnya.
(luq)
Lihat Juga :
tulis komentar anda