Bapenda Luwu Gandeng Kejaksaan Atasi Tunggakan Pihak Ketiga

Kamis, 18 Maret 2021 - 21:57 WIB
"Kita fokus untuk melakukan penagihan terhadap pihak ketiga yang tercatat sebagai item pendapatan daerah tetapi sampai saat ini belum dibayarkan," terang Rudi.

Disebutkan, beberapa tagihan tersebut akhirnya menjadi tunggakan dan di antaranya ada yang menjadi temuan kerugian negara.

Baca juga: Kadis Pertanian Luwu Akui Pernah Ditawarkan Uang Diduga Hasil Pungli

Mantan Kepala Bappeda ini menjelaskan, walaupun terdapat proses penagihan melalui tuntutan perbendaharan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR), namun pihaknya akan tetap melakukan pendekatan persuasif.

"Misalnya denda kontraktor yang tidak disetorkan, maupun kelebihan bayar oleh pemerintah yang harus dikembalikan. Selain itu juga, kami melibatkan Kejaksaan Negeri Luwu , sebagai jaksa pengacara negara untuk membantu kami menangani hal ini," sebutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!