Pemkot Bandung Bongkar 153 Makam Jenazah Protokol COVID-19, Ada Apa?
Selasa, 16 Maret 2021 - 16:18 WIB
"Harus ada surat pernyataan dari warga sekitar pemakaman baru bahwa mereka menerima. Tapi kalau di TPU bisa dari kepala TPU. Ini buat memastikan agar tidak ada persoalan yang dikhawatirkan adalah terjadi penolakan, walaupun sampai saat ini belum ada penolakan dari makam tujuan," terangnya.
Kemudian Bambang mengingatkan bahwa proses pembongkaran dan pemakaman kembali juga tetap harus dengan standar protokol kesehatan yang ketat. Dia juga menyarankan sebaiknya pemindahan dilakukan apabila makam sudah berjangka sekitar dua tahun
"Saran saya ke masyarakat untuk para ahli waris sebaiknya sebelum dua tahun jangan dilakukan pemindahan , meskipun memang itu adalah hak ahli waris, pertimbangannya untuk jaminan kesehatan," ujarnya.
Sementara perihal administrasi dari ahli waris, Bambang menyebutkan pihaknya hanya menetapkan biaya retribusi pembongkaran sebesar Rp75 ribu saja. Untuk kebutuhuan lain di luar itu merupakan tanggungjawab ahli waris.
"Semua itu menjadi tanggung jawab keluarga, kalau pembongkaran difasilitasi Distaru dan dikenai retribusi Rp75 ribu permakam. Biaya kafan, pemulasaraan kembali itu kewajiban para ahli waris," ungkapnya.
(eyt)
tulis komentar anda