Pemkot Bandung Bongkar 153 Makam Jenazah Protokol COVID-19, Ada Apa?

Selasa, 16 Maret 2021 - 16:18 WIB
loading...
Pemkot Bandung Bongkar...
Sebanyak 153 makam jenazah protokol COVID-19 di Bandung, dibongkar Pemkot Bandung. Foto/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Sebanyak 153 makam jenazah yang dikuburkan dengan protokol COVID-19 di pemakaman khusus COVID-19 di TPU Cikadut telah dibongkar. Pembongkaran oleh pihak keluarga tersebut dilakukan setelah jenazah tersebut sebelumnya negatif COVID-19.

Sampai saat ini, tercatat sudah ada 999 jenazah yang dimakamkan dengan prosedur protokol kesehatan, data per 14 Maret 2021. Mereka dimakamkan di TPU Cikadut, Kota Bandung. Baca juga: Nyaris Penuh, 1.150 Jenazah Pasien Covid-19 Dimakamkan di TPU Bambu Apus

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari menyatakan pemindahan jenazah dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh Pemerintah Kota sangat dimungkinkan. Dalam hal ini, pihaknya hanya pada posisi memenuhi permintaan dari para ahli waris.



Bambang menegaskan, pemindahan jenazah sudah lumrah dilaksanakan. Namun, mengingat situasi pandemi COVID-19, maka terdapat sejumlah ketentuan dan prosedur yang harus ditempuh.

"Kita hanya memenuhi permohonan dari ahli waris karena ingin pemindahan jenazah . Kalau dari sisi regulasi di perda kita diatur dimungkinkan untuk dilakukan pemindahan jenazah, hanya ada syarat-syaratnya," ucap Bambang, Selasa, (16/3/2021).

Baca juga: Pohon Sono Keling Berdiameter 60 Cm Tumbang Hantam Suami Istri Pengendara Motor

Bambang menegaskan pihak Distaru tidak pernah mempersulit proses pemindahan jenazah. Namun, ada sejumlah prosedur yang dipastikan telah dipenuhi. Seperti, adanya surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan jenazah telah negatif tidak terpapar COVID-19 .

"Kalau yang COVID-19 harus ada surat keterangan dari rumah sakit sebelumnya yang menyatakan bahwa jenazah tersebut adalah negatif COVID-19. Nah kalau yang positif COVID-19 tidak boleh dipindahkan ," ujarnya.

Di samping itu, lanjut Bambang, para ahli waris juga harus menunjukan surat keterangan dari masyarakat sekitar pemakaman baru apabila akan dipindahkan ke pemakaman keluarga. Hal ini guna memastikan jenazah langsung dimakamkan kembali setelah dibongkar dari TPU Cikadut.

Baca juga: Menderita Gangguan Jiwa, Pemuda Karawang Tewas Tembak Diri

"Harus ada surat pernyataan dari warga sekitar pemakaman baru bahwa mereka menerima. Tapi kalau di TPU bisa dari kepala TPU. Ini buat memastikan agar tidak ada persoalan yang dikhawatirkan adalah terjadi penolakan, walaupun sampai saat ini belum ada penolakan dari makam tujuan," terangnya.

Kemudian Bambang mengingatkan bahwa proses pembongkaran dan pemakaman kembali juga tetap harus dengan standar protokol kesehatan yang ketat. Dia juga menyarankan sebaiknya pemindahan dilakukan apabila makam sudah berjangka sekitar dua tahun

"Saran saya ke masyarakat untuk para ahli waris sebaiknya sebelum dua tahun jangan dilakukan pemindahan , meskipun memang itu adalah hak ahli waris, pertimbangannya untuk jaminan kesehatan," ujarnya.

Baca juga: Dua Begal Sadis Dilumpuhkan Jatanras Polda Kepri

Sementara perihal administrasi dari ahli waris, Bambang menyebutkan pihaknya hanya menetapkan biaya retribusi pembongkaran sebesar Rp75 ribu saja. Untuk kebutuhuan lain di luar itu merupakan tanggungjawab ahli waris.

"Semua itu menjadi tanggung jawab keluarga, kalau pembongkaran difasilitasi Distaru dan dikenai retribusi Rp75 ribu permakam. Biaya kafan, pemulasaraan kembali itu kewajiban para ahli waris," ungkapnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kurangi Kemacetan, Jam...
Kurangi Kemacetan, Jam Masuk Sekolah di Bandung Diubah mulai Hari Ini
Korupsi Smart City,...
Korupsi Smart City, Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Waduh, Puluhan Bus Sekolah...
Waduh, Puluhan Bus Sekolah di Bandung Era Ridwan Kamil Jadi Barang Rongsokan
Penyidik Kejaksaan Geledah...
Penyidik Kejaksaan Geledah Kantor ULP Bandung, Ini Respons Sekda Dharmawan
4 Panti Pijat di Bandung...
4 Panti Pijat di Bandung Disegel Gegara Kepergok Jadi Tempat Praktik Indehoy
Hari Ini Braga Bebas...
Hari Ini Braga Bebas Kendaraan, Simak Tata Tertib dan Peraturannya!
Wakil Wali Kota Bandung...
Wakil Wali Kota Bandung Dikabarkan Terjaring OTT, Kejagung: Nggak Ada, Hanya Pemeriksaan
Tak Selaras dengan KDM,...
Tak Selaras dengan KDM, Pemkot Bandung Gelar Rapat di Hotel
Mulai Bulan Mei Pemkot...
Mulai Bulan Mei Pemkot Bandung akan Terapkan Braga Free Vehicle
Rekomendasi
Media Asing Soroti Aksi...
Media Asing Soroti Aksi Demo Mahasiswa terhadap Kebijakan Pemerintah Indonesia
Israel Terus Serang...
Israel Terus Serang Lebanon Selatan Meski Ada Kesepakatan AS-Iran
Kisah Seru Benci Jadi...
Kisah Seru Benci Jadi Cinta di Microdrama The Scholarship Boy Stole My Heart V+Short
Berita Terkini
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
Gempa M 5,0 Guncang...
Gempa M 5,0 Guncang NTT, Tidak Berpotensi Tsunami
Infografis
Covid-19 Varian EG.5...
Covid-19 Varian EG.5 di Singapura Sudah Menyebar ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved