Pascainsiden Bus Maut, Polisi Larang Kendaraan Besar Melintas di Jalur Malangbong-Wado

Jum'at, 12 Maret 2021 - 13:28 WIB
"Untuk penetapan tersangka kita masih panjang karena ada beberapa faktor. Jadi, nanti kita kombinasi semua data-datanya. Faktor penyebabnya apa, di situ nanti baru dapat titik terangnya," jelasnya.

Saat ini, tambah Erya, polisi masih memeriksa saksi, termasuk korban selamat yang memungkinkan dimintai keterangan.

"Upaya hukum, hari ini kami akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan kepada korban-korban yang sudah bisa dimintai keterangan," ucap dia.

Baca juga: Total 29 Tewas dalam Tragedi Bus Maut di Tanjakan Cae, 1 Korban Masih Dirawat di ICU

"Kita juga akan koordinasi dengan instansi samping (instansi berwenang lainnya) untuk pemeriksaan kendaraan yang sudah kita amankan di Lantas Polres Sumedang," tandas Eryda.

Diketahui, insiden bus maut yang terjadi di Tanjakan Cae, Dusun Cilangkap, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Rabu (10/3/2021) itu melibatkan bus pariwisata Sri Padma Kencana bernomor polisi T 7591 TB.

Baca juga: Viral Posting Jalan Rusak Ditanami Pohon Pisang, Guru Ini Dimaki Aparat Desa

Bus nahas itu mengangkut rombongan study tour dan ziarah SMP IT Al Muawanah, Salak Subang. Bus terperosok di Tanjakan Cae dalam perjalanan pulang ke Subang dari Pangandaran dan Tasikmalaya.
(boy)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content