Pascainsiden Bus Maut, Polisi Larang Kendaraan Besar Melintas di Jalur Malangbong-Wado

Jum'at, 12 Maret 2021 - 13:28 WIB
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
SUMEDANG - Kepolisian melarang kendaraan berkapasitas besar melintas jalur alternatif Garut-Sumedang atau Malangbong-Wado pascainsiden bus maut di Tanjakan Cae yang mengakibatkan 29 penumpangnya tewas.

Kasatlantas Polres Sumedang AKP Eryda Kusumah menyatakan, larangan tersebut disampaikan untuk mencegah terjadinya insiden serupa.

Pasalnya, spesifikasi jalan di jalur Malangbong-Wado tidak memungkinkan untuk dilintasi kendaraan-kendaraan berkapasitas besar.



"Untuk imbauan, terutama yang (melintas) di Jalan Wado itu. Untuk kendaraan besar tidak melintas Jalan Malangbong-Wado karena melihat dari (lebar) jalan yang tidak besar," tegas Eryda, Jumat (12/3/2021).

Menurut Eryda, pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai larangan tersebut.

Nantinya, kata Eryda, rambu-rambu larangan melintas bagi kendaraan besar bakal dipasang di sejumlah titik di jalur alternatif itu.

"Kita akan melakukan pelarangan dan kita udah koordinasi juga dengan Dinas Perhubungan, nanti kita memasang rambu-rambu (larangan) di sepanjang jalur tersebut," katanya.

Lebih lanjut Eryda mengatakan, terkait kemungkinan bakal adanya penetapan tersangka dalam insiden tersebut, pihaknya menyatakan bahwa proses itu masih panjang.

Pasalnya, pihaknya bersama aparat berwenang masih melakukan pengumpulan data untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content