Pascainsiden Bus Maut, Polisi Larang Kendaraan Besar Melintas di Jalur Malangbong-Wado

Jum'at, 12 Maret 2021 - 13:28 WIB
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
SUMEDANG - Kepolisian melarang kendaraan berkapasitas besar melintas jalur alternatif Garut-Sumedang atau Malangbong-Wado pascainsiden bus maut di Tanjakan Cae yang mengakibatkan 29 penumpangnya tewas.

Kasatlantas Polres Sumedang AKP Eryda Kusumah menyatakan, larangan tersebut disampaikan untuk mencegah terjadinya insiden serupa.



Pasalnya, spesifikasi jalan di jalur Malangbong-Wado tidak memungkinkan untuk dilintasi kendaraan-kendaraan berkapasitas besar.

"Untuk imbauan, terutama yang (melintas) di Jalan Wado itu. Untuk kendaraan besar tidak melintas Jalan Malangbong-Wado karena melihat dari (lebar) jalan yang tidak besar," tegas Eryda, Jumat (12/3/2021).

Menurut Eryda, pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai larangan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!