Pascainsiden Bus Maut, Polisi Larang Kendaraan Besar Melintas di Jalur Malangbong-Wado
loading...
A
A
A
SUMEDANG - Kepolisian melarang kendaraan berkapasitas besar melintas jalur alternatif Garut-Sumedang atau Malangbong-Wado pascainsiden bus maut di Tanjakan Cae yang mengakibatkan 29 penumpangnya tewas.
Kasatlantas Polres Sumedang AKP Eryda Kusumah menyatakan, larangan tersebut disampaikan untuk mencegah terjadinya insiden serupa.
Pasalnya, spesifikasi jalan di jalur Malangbong-Wado tidak memungkinkan untuk dilintasi kendaraan-kendaraan berkapasitas besar.
"Untuk imbauan, terutama yang (melintas) di Jalan Wado itu. Untuk kendaraan besar tidak melintas Jalan Malangbong-Wado karena melihat dari (lebar) jalan yang tidak besar," tegas Eryda, Jumat (12/3/2021).
Menurut Eryda, pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai larangan tersebut.
Nantinya, kata Eryda, rambu-rambu larangan melintas bagi kendaraan besar bakal dipasang di sejumlah titik di jalur alternatif itu.
"Kita akan melakukan pelarangan dan kita udah koordinasi juga dengan Dinas Perhubungan, nanti kita memasang rambu-rambu (larangan) di sepanjang jalur tersebut," katanya.
Lebih lanjut Eryda mengatakan, terkait kemungkinan bakal adanya penetapan tersangka dalam insiden tersebut, pihaknya menyatakan bahwa proses itu masih panjang.
Pasalnya, pihaknya bersama aparat berwenang masih melakukan pengumpulan data untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan.
"Untuk penetapan tersangka kita masih panjang karena ada beberapa faktor. Jadi, nanti kita kombinasi semua data-datanya. Faktor penyebabnya apa, di situ nanti baru dapat titik terangnya," jelasnya.
Saat ini, tambah Erya, polisi masih memeriksa saksi, termasuk korban selamat yang memungkinkan dimintai keterangan.
"Upaya hukum, hari ini kami akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan kepada korban-korban yang sudah bisa dimintai keterangan," ucap dia.
Baca juga: Total 29 Tewas dalam Tragedi Bus Maut di Tanjakan Cae, 1 Korban Masih Dirawat di ICU
"Kita juga akan koordinasi dengan instansi samping (instansi berwenang lainnya) untuk pemeriksaan kendaraan yang sudah kita amankan di Lantas Polres Sumedang," tandas Eryda.
Diketahui, insiden bus maut yang terjadi di Tanjakan Cae, Dusun Cilangkap, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Rabu (10/3/2021) itu melibatkan bus pariwisata Sri Padma Kencana bernomor polisi T 7591 TB.
Baca juga: Viral Posting Jalan Rusak Ditanami Pohon Pisang, Guru Ini Dimaki Aparat Desa
Bus nahas itu mengangkut rombongan study tour dan ziarah SMP IT Al Muawanah, Salak Subang. Bus terperosok di Tanjakan Cae dalam perjalanan pulang ke Subang dari Pangandaran dan Tasikmalaya.
Kasatlantas Polres Sumedang AKP Eryda Kusumah menyatakan, larangan tersebut disampaikan untuk mencegah terjadinya insiden serupa.
Pasalnya, spesifikasi jalan di jalur Malangbong-Wado tidak memungkinkan untuk dilintasi kendaraan-kendaraan berkapasitas besar.
"Untuk imbauan, terutama yang (melintas) di Jalan Wado itu. Untuk kendaraan besar tidak melintas Jalan Malangbong-Wado karena melihat dari (lebar) jalan yang tidak besar," tegas Eryda, Jumat (12/3/2021).
Menurut Eryda, pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai larangan tersebut.
Nantinya, kata Eryda, rambu-rambu larangan melintas bagi kendaraan besar bakal dipasang di sejumlah titik di jalur alternatif itu.
"Kita akan melakukan pelarangan dan kita udah koordinasi juga dengan Dinas Perhubungan, nanti kita memasang rambu-rambu (larangan) di sepanjang jalur tersebut," katanya.
Lebih lanjut Eryda mengatakan, terkait kemungkinan bakal adanya penetapan tersangka dalam insiden tersebut, pihaknya menyatakan bahwa proses itu masih panjang.
Pasalnya, pihaknya bersama aparat berwenang masih melakukan pengumpulan data untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan.
"Untuk penetapan tersangka kita masih panjang karena ada beberapa faktor. Jadi, nanti kita kombinasi semua data-datanya. Faktor penyebabnya apa, di situ nanti baru dapat titik terangnya," jelasnya.
Saat ini, tambah Erya, polisi masih memeriksa saksi, termasuk korban selamat yang memungkinkan dimintai keterangan.
"Upaya hukum, hari ini kami akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan kepada korban-korban yang sudah bisa dimintai keterangan," ucap dia.
Baca juga: Total 29 Tewas dalam Tragedi Bus Maut di Tanjakan Cae, 1 Korban Masih Dirawat di ICU
"Kita juga akan koordinasi dengan instansi samping (instansi berwenang lainnya) untuk pemeriksaan kendaraan yang sudah kita amankan di Lantas Polres Sumedang," tandas Eryda.
Diketahui, insiden bus maut yang terjadi di Tanjakan Cae, Dusun Cilangkap, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Rabu (10/3/2021) itu melibatkan bus pariwisata Sri Padma Kencana bernomor polisi T 7591 TB.
Baca juga: Viral Posting Jalan Rusak Ditanami Pohon Pisang, Guru Ini Dimaki Aparat Desa
Bus nahas itu mengangkut rombongan study tour dan ziarah SMP IT Al Muawanah, Salak Subang. Bus terperosok di Tanjakan Cae dalam perjalanan pulang ke Subang dari Pangandaran dan Tasikmalaya.
(boy)