Buron 2 Tahun, Mantan Petinggi BUMN Dibekuk Kejari Bandung

Rabu, 10 Maret 2021 - 12:53 WIB
Pascatercium kejanggalan tersebut, Kejaksaan Agung pun kemudian melacak dan menangkap sejumlah orang. Ada lima tersangka dalam kasus ini.

Direktur PT Dataindo Infonet Prima bernama Effendy Christine sudah lebih dulu dieksekusi, sehingga penangkapan terhadap Budhi menambah jumlah terpidana yang dieksekusi menjadi dua orang.

"Beliau selaku direktur ITE. Adapun kerugian negara Rp9 miliar ini sudah tertangkap dua orang. Insya Allah yang lainnya menyusul," katanya.

Iwa menambahkan, Budhi terbilang licin saat menjadi buronan. Menurut Iwa, Budhi yang telah divonis 6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung itu termonitor beberapa kali berpindah tempat.

"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, dia berpindah-pindsh. Makanya, pada waktu kami melayangkan surat panggilan hanya satu kali yang bisa diterima," katanya seraya menegaskan, pascadibekuk, Budhi segera dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung.

Lebih lanjut Iwa mengatakan, pihaknya sudah memonitor keberadaan tiga orang lainnya yang masih buron tersebut. Dia menegaskan, jika tidak menyerahkan diri, pihaknya akan melakukan penangkapan.

Baca juga: Sukabumi Gempar, Ibu Tiri Kejam Siksa Gadis 6 Tahun Hingga Patah Kaki dan Luka Bakar

"Kami sudah mengetahui, kami sudah me-mapping kami tinggal melakukan penangkapan. Kami dibantu juga oleh semua jajaran kejaksaan seluruh Indonesia, termasuk AMC juga ikut membantu," kata dia.

Baca juga: Waduh, Bandara Husein Sastranegara Bandung Digugat Pailit

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content