Buron 2 Tahun, Mantan Petinggi BUMN Dibekuk Kejari Bandung
Rabu, 10 Maret 2021 - 12:53 WIB
BANDUNG - Setelah sempat buron selama dua tahun, mantan petinggi salah satu BUMN ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
Buronan bernama Budhi Setyawan itu ditangkap atas kasus korupsi pengadaan barang senilai Rp9,4 miliar.
Penangkapan Budhi dilakukan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandung yang dipimpin Kasi Pidsus, Iwan Arto dan Tim Intel Kejari Bandung yang dipimpin oleh Kasi Intel, Aco Rahmadi Jaya.
Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Selatan juga membantu upaya penangkapan itu.
"Kami telah menangkap DPO (daftar pencarian orang) atas nama Budhi Setiyawan yang seharusnya dieksekusi tahun 2018. Yang bersangkutan pada waktu itu terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi," ungkap Kepala Kejari Bandung, Iwa Suwia Prabiwa di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (10/3/2021).
Menurut Iwa, kasus yang melibatkan Budhi terjadi pada 2013. Budhi yang kala itu menjabat Direktur ITE BUMN yang berkantor pusat di Kota Bandung tersebut melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang senilai Rp9,4 miliar.
Iwa menerangkan, kala itu, BUMN bersangkutan menjalin kontrak dengan PT Dataindo Infonet Prima untuk pengadaan barang tersebut.
Akhirnya, BUMN itu mengeluarkan dana hingga Rp10,5 miliar yang berasal dari Kementerian BUMN kepada PT Dataindo Infonet Prima sebagai pemenang pengadaan barang itu.
Belakangan, lanjut Iwa, terungkap bahwa pengadaan barang itu dipenuhi patgulipat. Dari 1.725 alat yang dibeli, banyak yang tidak berfungsi serta tidak sesuai spesifikasi, seperti tidak ada GPS hingga daya tahan baterai yang rendah.
Buronan bernama Budhi Setyawan itu ditangkap atas kasus korupsi pengadaan barang senilai Rp9,4 miliar.
Penangkapan Budhi dilakukan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandung yang dipimpin Kasi Pidsus, Iwan Arto dan Tim Intel Kejari Bandung yang dipimpin oleh Kasi Intel, Aco Rahmadi Jaya.
Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Selatan juga membantu upaya penangkapan itu.
"Kami telah menangkap DPO (daftar pencarian orang) atas nama Budhi Setiyawan yang seharusnya dieksekusi tahun 2018. Yang bersangkutan pada waktu itu terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi," ungkap Kepala Kejari Bandung, Iwa Suwia Prabiwa di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (10/3/2021).
Menurut Iwa, kasus yang melibatkan Budhi terjadi pada 2013. Budhi yang kala itu menjabat Direktur ITE BUMN yang berkantor pusat di Kota Bandung tersebut melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang senilai Rp9,4 miliar.
Iwa menerangkan, kala itu, BUMN bersangkutan menjalin kontrak dengan PT Dataindo Infonet Prima untuk pengadaan barang tersebut.
Akhirnya, BUMN itu mengeluarkan dana hingga Rp10,5 miliar yang berasal dari Kementerian BUMN kepada PT Dataindo Infonet Prima sebagai pemenang pengadaan barang itu.
Belakangan, lanjut Iwa, terungkap bahwa pengadaan barang itu dipenuhi patgulipat. Dari 1.725 alat yang dibeli, banyak yang tidak berfungsi serta tidak sesuai spesifikasi, seperti tidak ada GPS hingga daya tahan baterai yang rendah.
tulis komentar anda