Buron 2 Tahun, Mantan Petinggi BUMN Dibekuk Kejari Bandung

Rabu, 10 Maret 2021 - 12:53 WIB
loading...
Buron 2 Tahun, Mantan...
Kejari Bandung menangkap mantan petinggi salah satu BUMN, Budhi Setyawan setelah buron selama dua tahun. Foto/Ist
A A A
BANDUNG - Setelah sempat buron selama dua tahun, mantan petinggi salah satu BUMN ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

Buronan bernama Budhi Setyawan itu ditangkap atas kasus korupsi pengadaan barang senilai Rp9,4 miliar.

Penangkapan Budhi dilakukan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandung yang dipimpin Kasi Pidsus, Iwan Arto dan Tim Intel Kejari Bandung yang dipimpin oleh Kasi Intel, Aco Rahmadi Jaya.

Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Selatan juga membantu upaya penangkapan itu.

"Kami telah menangkap DPO (daftar pencarian orang) atas nama Budhi Setiyawan yang seharusnya dieksekusi tahun 2018. Yang bersangkutan pada waktu itu terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi," ungkap Kepala Kejari Bandung, Iwa Suwia Prabiwa di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (10/3/2021).

Menurut Iwa, kasus yang melibatkan Budhi terjadi pada 2013. Budhi yang kala itu menjabat Direktur ITE BUMN yang berkantor pusat di Kota Bandung tersebut melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang senilai Rp9,4 miliar.

Iwa menerangkan, kala itu, BUMN bersangkutan menjalin kontrak dengan PT Dataindo Infonet Prima untuk pengadaan barang tersebut.

Akhirnya, BUMN itu mengeluarkan dana hingga Rp10,5 miliar yang berasal dari Kementerian BUMN kepada PT Dataindo Infonet Prima sebagai pemenang pengadaan barang itu.

Belakangan, lanjut Iwa, terungkap bahwa pengadaan barang itu dipenuhi patgulipat. Dari 1.725 alat yang dibeli, banyak yang tidak berfungsi serta tidak sesuai spesifikasi, seperti tidak ada GPS hingga daya tahan baterai yang rendah.

Pascatercium kejanggalan tersebut, Kejaksaan Agung pun kemudian melacak dan menangkap sejumlah orang. Ada lima tersangka dalam kasus ini.

Direktur PT Dataindo Infonet Prima bernama Effendy Christine sudah lebih dulu dieksekusi, sehingga penangkapan terhadap Budhi menambah jumlah terpidana yang dieksekusi menjadi dua orang.

"Beliau selaku direktur ITE. Adapun kerugian negara Rp9 miliar ini sudah tertangkap dua orang. Insya Allah yang lainnya menyusul," katanya.

Iwa menambahkan, Budhi terbilang licin saat menjadi buronan. Menurut Iwa, Budhi yang telah divonis 6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung itu termonitor beberapa kali berpindah tempat.

"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, dia berpindah-pindsh. Makanya, pada waktu kami melayangkan surat panggilan hanya satu kali yang bisa diterima," katanya seraya menegaskan, pascadibekuk, Budhi segera dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung.

Lebih lanjut Iwa mengatakan, pihaknya sudah memonitor keberadaan tiga orang lainnya yang masih buron tersebut. Dia menegaskan, jika tidak menyerahkan diri, pihaknya akan melakukan penangkapan.

Baca juga: Sukabumi Gempar, Ibu Tiri Kejam Siksa Gadis 6 Tahun Hingga Patah Kaki dan Luka Bakar

"Kami sudah mengetahui, kami sudah me-mapping kami tinggal melakukan penangkapan. Kami dibantu juga oleh semua jajaran kejaksaan seluruh Indonesia, termasuk AMC juga ikut membantu," kata dia.

Baca juga: Waduh, Bandara Husein Sastranegara Bandung Digugat Pailit

"Kami harapkan dengan sistem ITE yang sekarang, tidak ada tempat lagi untuk bersembunyi bagi mereka yang seharusnya menjalankan hukuman tetapi masih berusaha menghindari, kami imbau untuk segera menyerahkan diri," tandas Iwa.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4036 seconds (0.1#10.140)