Banjar Gempar, Pria 70 Tahun Siksa Anak Kandungnya Demi Dapat Layanan Seks 3 Kali Sehari

Sabtu, 06 Maret 2021 - 00:28 WIB
Ganda (70) tega memperkosa anak gadisnya yang berusia 18 tahun. Foto/iNews TV/Acep Muslim
BANJAR - Sungguh biadab, seorang pria bernama Ganda (70) tega mencabuli anak gadisnya yang berusia 18 tahun. Ayah bejat yang merupakan warga Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat tersebut, akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Banjar.



Kejadian bermula dari laporan tetangga korban pada 26 Februari 2021 ke Polres Banjar. Warga melapor ke polisi, setelah mendengar korban mengeluhkan sakit pada bagian payudara, serta sering kali diperlakukan tak senonoh oleh bapak kandungnya. Ibu kandung korban, juga sering mendapatkan perlakuan kasar dan kekerasan fisik dari tersangka.

Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Banjar langsung bertindak dan melakukan penyelidikan. Hasil pemeriksaan polisi, aksi kekeraan seksual yang dilakukan tersangka terhadap korban terjadi sejak anak gadis tersebut lulus sekolah, yakni sekitar delapan bulan terakhir dan dilakukan berulang kali, hingga dua atau tiga kali dalam sehari.

"Korban seringkali mendapatkan kekerasan fisik dari tersangka jika menolak melakukan hubungan badan , seperti dipukul dengan tongkat rotan, di tampar, menendang perut sehingga terjatuh," ungkap Kapolres Banjar, AKBP Melda Yanny.

Selain itu, ibu kandung korban sering kali mendapat perlakuan kasar hingga kekerasan fisik dari pelaku bila kemaunnya tak dituruti. Dari kejadian tersebut, Melda berharap di lingkungan tempat tinggal atau keluarga agar bisa saling mengawasi, dan harus berani melapor ketika terjadi tindak kekerasan terutama terhadap perempuan serta anak.

"Kepada para perempuan harus berani menolak menjadi korban kekerasan , dan harus berani juga melaporkan atau menceritakan ke siapa saja, tetangga atau RT setempat juga bisa langsung ke pihak kepolisian," jelas Melda.

Sementara itu, saat dimintai keterangan polisi, pelaku yang sehari-hari bekerja serabutan itu mengaku khilaf . "Saya tidak tahu kenapa bisa begitu, saya khilaf. Saya memaksa anak saya untuk melayani saya bisa 2-3 kali sehari. Selain itu selalu bertindak emosi. Tapi setelah ini saya sangat menyesalinya," pengakuannya.

Polisi menyita barang bukti tongkat rotan yang kerap digunakan tersangka untuk memukuli anak dan istrinya. Juga pakaian, bantal dan hasil visum. Guna mempertanggungjawabkan perbuatan biadab ini, pelaku dijerat pasal berlapis.

Pasal yang dikenakan antara lain, pasal 46 junto pasal 8 huruf a UU No. 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman 12 tahun penjara; junto pasal 64 ayat 1 KUHP; serta hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar, karena telah melanggar pasal 81 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak.
(eyt)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content