Keseringan Nonton Video Porno, Penjaga Warung Cabuli Bocah 6 Tahun di Tangsel

Jum'at, 05 Maret 2021 - 15:38 WIB
loading...
Keseringan Nonton Video...
Seorang pemuda yang bekerja sebagai penjaga warung sembako, RRN (21) diciduk petugas Polsek Cisauk lantaran mencabuli bocah berinisial C (6). Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
TANGERANG SELATAN - Seorang pemuda yang bekerja sebagai penjaga warung sembako, RRN (21) diciduk petugas Polsek Cisauk karena melakukan pencabulan terhadap bocah berinisial C (6). Pelaku melakukan aksi bejat tersebut lantaran tak mampu membendung hasrat seksualnya karena keseringan menonton video porno .

Pencabulan itu terjadi di warung sembako di Kampung Sari Mulya, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis 4 Maret 2021 sekira pukul 08.30 WIB. Saat kejadian, korban hendak membeli minuman kemasan di warung tersebut. Karena situasi pembeli sedang sepi, pelaku kemudian mengajak korban masuk ke warung.

Di sana, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban."Jadi kejadiannya di dalam warung tempat tersangka ini bekerja. Kemudian korban mengadu kepada ibunya. Tersangka langsung kita amankan saat itu juga," ungkap Kapolsek Cisauk, AKP Fahad Hafidulhaq, Jumat (5/3/21).

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku melakukan perbuatan cabul karena dipicu keseringannya menonton video porno. Tak ada pelampiasan lain, hingga akhirnya dia nekat memperdayai korban saat situasi sepi di pagi hari. Baca: Dipanggil BKPPD, Lurah Pekayon Bantah Raba 'Bemper' Wanita Penjaga Warung

"Karena situasinya sepi, lalu tersangka melampiaskan kepada korban. Sementara ini belum ada iming-iming, jadi tersangka ini mengajak korban ke dalam warung lalu melakukan perbuatan itu," ujar Fahad. Perbuatan pemuda tanggung itu langsung membuat heboh warga sekitar. Beberapa di antaranya nyaris tak mampu mengendalikan emosi kepada pelaku, beruntung polisi telah lebih dulu mengamankannya.

"Tersangka langsung kita amankan dari lokasi. Kini ditahan dan dalam pemeriksaan lanjutan, karena tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya. Barang bukti yang diamankan adalah sepotong celana jins milik tersangka," ucap Fahad. Atas perbuatannya, RRN dijerat Pasal 82 (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
GEBRAK Perkuat Edukasi...
GEBRAK Perkuat Edukasi Produk Tembakau Alternatif
Child Grooming Sulit...
Child Grooming Sulit Diungkap, Komnas PA: Pelaku Baru Bisa Dijerat Kalau Sudah Terjadi Kekerasan
Rekomendasi
Randy Martin Buka Bisnis...
Randy Martin Buka Bisnis Photobooth, Kemesraannya dengan Lyodra Curi Perhatian
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved