Serahkan Ranperda, Pemkot Parepare Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Senin, 01 Maret 2021 - 18:13 WIB
"Untuk itu, ketentuan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan di dalam ranperda ini adalah terdiri atas jenis pendidikan formal, nonformal dan informal," jelas Pangerang.
Dijabarkan Pangerang, bentuk penyelenggaraan pendidikan formal di antaranya pendidikan usia dini meliputi Taman Kanak-kanak (TK), baik TK biasa maupun TK luar biasa. Sementara pendidikan dasar meliputi sekolah dasar, sekolah menengah pertama (SMP) dan SMP luar biasa.
Baca juga: Fasilitas Khusus Anak Akan Dihadirkan di Pasar Sumpang Minangae
Sejumlah poin penting dalam ranperda yang diserahkan, tambah Pangerang, mencakup pendirian sekolah, penyelenggaraan dan manajemen pendidikan formal, pengelolaan kurikulum dewan pendidikan dan komite sekolah, pertanggung jawaban, tenaga kependididkan, peserta didik, sumber daya kependidikan, pendanaan pendidikan, evaluasi dan penilaian, pengendalian mutu pendidikan, akreditasi, program dan satuan pendidikan.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Parepare , Arifuddin Idris mengatakan, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan ini diharapkan agar pelayanan akses pendidikan lebih optimal. Mulai dari PAUD, hingga SMP yang menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah, untuk memberikan pelayanan yang terbaik, yaitu mudah, murah dan terjangkau.
Dijabarkan Pangerang, bentuk penyelenggaraan pendidikan formal di antaranya pendidikan usia dini meliputi Taman Kanak-kanak (TK), baik TK biasa maupun TK luar biasa. Sementara pendidikan dasar meliputi sekolah dasar, sekolah menengah pertama (SMP) dan SMP luar biasa.
Baca juga: Fasilitas Khusus Anak Akan Dihadirkan di Pasar Sumpang Minangae
Sejumlah poin penting dalam ranperda yang diserahkan, tambah Pangerang, mencakup pendirian sekolah, penyelenggaraan dan manajemen pendidikan formal, pengelolaan kurikulum dewan pendidikan dan komite sekolah, pertanggung jawaban, tenaga kependididkan, peserta didik, sumber daya kependidikan, pendanaan pendidikan, evaluasi dan penilaian, pengendalian mutu pendidikan, akreditasi, program dan satuan pendidikan.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Parepare , Arifuddin Idris mengatakan, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan ini diharapkan agar pelayanan akses pendidikan lebih optimal. Mulai dari PAUD, hingga SMP yang menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah, untuk memberikan pelayanan yang terbaik, yaitu mudah, murah dan terjangkau.
Lihat Juga :