Amran Minta Soal Sengketa Tanah Antara Pemkab dan Warga Tempuh Jalur Hukum

Senin, 01 Maret 2021 - 17:54 WIB
Puluhan warga Kelurahan Pincengpitue, Kecamatan Tanasitotlo, Wajo, menggelar aksi unjuk rasa di kantor Bupati Wajo, Senin (22/2/2021). Warga menuntut agar tanah milik Abdul Hamid sebagai ahli waris, yang telah diklaim oleh Pemkab. Foto: Istimewa
WAJO - Kasus sengketa lahan antara Pemkab Wajo dan Abdul Hamid Cs mulai ada solusi. Wakil Bupati Wajo , Amran merekomendasikan pihak mengeklaim menempuh jalur hukum.

Amran mengaku, sudah menangani persoalan sengketa lahan Pasar Tancung di Kelurahan Pincengpute Kecamatan Tanasitolo. Pihaknya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wajo dan pengklaim turun meninjau lokasi.

"Lokasi yang diklaim mereka Abdul Hamid berada di dalam wilayah aset Pemkab Wajo yang bersertifikat No 004 tahun 2011 dengan luas 8.296 meter persegi," ujar Arman, Senin (1/3/2021).





Agar tidak terjadi konflik berkepanjangan. Orang nomor dua di Kabupaten Wajo itu meminta pihak pengklaim untuk menempuh upaya hukum, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sehingga tidak ada yang dirugikan.

"Koordinat diklaim disekitaran Pasar Tancung atau tepatnya samping kiri bangunan pasar. Tanah kosong. Jadi kami sisa menunggu hasil keputusan pengadilan," tuturnya.

Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Wajo , Mirna, menyampaikan, sertifikat yang dapat digugurkan atau dipulihkan, sudah berumur lima tahun setelah terbit.

"Kalau ada gugatan harus melalui pengadilan," jelasnya.

Kuasa hukum, Abdul Hamid Rahmat Amahoru, belum bisa banyak berkomentar. Sebab hingga sekarang, BPN Wajo ataupun Pemkab Wajo belum mengeluarkan surat keputusan dari hasil peninjauan di lokasi.

"Harus ada surat keputusan. Karena itu akan menjadi dasar klien kami ke PTUN," tandasnya.

(agn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content