Realokasi Dana Penanganan Pandemi Corona di Tana Toraja Rp107 Miliar
Senin, 18 Mei 2020 - 15:21 WIB
TANA TORAJA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja menyoroti penggunaan anggaran dana tanggap darurat penanganan pandemi virus corona atau COVID-19 di kabupaten Tana Toraja.
Pasalnya, anggaran dana tanggap darurat untuk penanganan pandemi menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2020 cukup besar.
Informasi yang diperoleh di lapangan, jumlah APBD yang dialokasikan untuk tanggap darurat penanganan COVID-19 Kabupaten Tana Toraja untuk tahap awal sebesar Rp5 miliar. Namun, setelah dilakukan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020, realokasi APBD untuk tanggap darurat penanganan COVID-19 mencapai Rp107 miliar.
"Sesuai dengan laporan penyesuaian APBD tahun 2020 yang disampaikan pemerintah Kabupaten Tana Toraja ke DPRD Tana Toraja, untuk tanggap darurat penanganan COVID-19 Kabupaten Tana Toraja sebesar Rp107 miliar," ujar Anggota DPRD Tana Toraja, Andareas Tadan di Makale, Senin (18/5/2020).
Dia menjelaskan, realokasi APBD 2020 untuk tanggap darurat penanganan COVID-19 dibagi dalam tiga kegiatan. Yakni, belanja bidang kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan dalam rangka pencegahan dan/atau penanganan COVID-19 sebesar Rp30,3 miliar, penyediaan jaring pengaman sosial (social safety net) Rp42,5 miliar dan penanganan dampak ekonomi Rp34,5 miliar.
Menurutnya, DPRD Tana Toraja tidak mempermasalahkan berapapun anggaran daerah yang digunakan pemerintah daerah dalam penanganan COVID-19. Namun begitu, penggunaan anggaran harus melalui perencanaan penganggaran sehingga tepat sasaran.
"Berapa pun anggaran yang digunakan pemkab untuk penanganan COVID-19 di Tana Toraja tidak masalah, asalkan penggunaan dananya tepat sasaran. Mari kita awasi bersama dana tersebut," ujar legislator Partai Hanura itu
Koordinator Media Center Satgas Penanganan COVID-19 Tana Toraja, Berthy Mangontan dikonfirmasi belum lama ini mengaku, pihaknya tidak menerima informasi terkait realokasi anggaran COVID-19.
Pasalnya, anggaran dana tanggap darurat untuk penanganan pandemi menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2020 cukup besar.
Informasi yang diperoleh di lapangan, jumlah APBD yang dialokasikan untuk tanggap darurat penanganan COVID-19 Kabupaten Tana Toraja untuk tahap awal sebesar Rp5 miliar. Namun, setelah dilakukan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020, realokasi APBD untuk tanggap darurat penanganan COVID-19 mencapai Rp107 miliar.
"Sesuai dengan laporan penyesuaian APBD tahun 2020 yang disampaikan pemerintah Kabupaten Tana Toraja ke DPRD Tana Toraja, untuk tanggap darurat penanganan COVID-19 Kabupaten Tana Toraja sebesar Rp107 miliar," ujar Anggota DPRD Tana Toraja, Andareas Tadan di Makale, Senin (18/5/2020).
Dia menjelaskan, realokasi APBD 2020 untuk tanggap darurat penanganan COVID-19 dibagi dalam tiga kegiatan. Yakni, belanja bidang kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan dalam rangka pencegahan dan/atau penanganan COVID-19 sebesar Rp30,3 miliar, penyediaan jaring pengaman sosial (social safety net) Rp42,5 miliar dan penanganan dampak ekonomi Rp34,5 miliar.
Menurutnya, DPRD Tana Toraja tidak mempermasalahkan berapapun anggaran daerah yang digunakan pemerintah daerah dalam penanganan COVID-19. Namun begitu, penggunaan anggaran harus melalui perencanaan penganggaran sehingga tepat sasaran.
"Berapa pun anggaran yang digunakan pemkab untuk penanganan COVID-19 di Tana Toraja tidak masalah, asalkan penggunaan dananya tepat sasaran. Mari kita awasi bersama dana tersebut," ujar legislator Partai Hanura itu
Koordinator Media Center Satgas Penanganan COVID-19 Tana Toraja, Berthy Mangontan dikonfirmasi belum lama ini mengaku, pihaknya tidak menerima informasi terkait realokasi anggaran COVID-19.
(luq)
tulis komentar anda