Kejari Kota Bandung Kembalikan Rp9,6 Miliar Uang Hasil Korupsi ke PT Pos dan Pegadaian
Selasa, 23 Februari 2021 - 17:46 WIB
BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung mengembalikan uang miliaran rupiah hasil sitaan dari terpidana korupsi ke perusahaan milik negara, PT Pos Indonesia dan PT Pegadaian, Selasa (23/2/2021). Total uang yang diserahkan sebesar Rp9.657.000.000.
Kepala Kejari Kota Bandung Iwa Suwia Pribawa mengatakan, total uang hasil sitaan dari terpidana korupsi yang dikembalikan ke ke PT Pos Indonesia senilai Rp9.475.000.000.
"Penyerahannya dilakukan secara tunai senilai Rp1.475.000.000 dan pemindah bukuan rekening Rp8 miliar ke rekening PT Pos Indonesia," kata Kepala Kejari Kota Bandung di Kantor Kejari Kota Bandung, Jalan Jakarta, Senin (23/2/2021).
Iwa mengatakan, uang sitaan negara Rp9 miliar lebih itu berasal dari satu perkara tindak pidana korupsi pengadaan portable data terminal merk intermec type CS 40 pada PT Pos Indonesia. Empat terdakwa yang sudah diadili dan dijatuhi hukuman pidana penjara.
Baca juga: Banyak Melanggar, Tempat Hiburan Malam di Bandung Bakal Dibatasi 4 Jam
"Kasus korupsi ini sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam amar putusannya, memerintahkan uang rampasan disita negara. Ini upaya kami, bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, tidak hanya soal menuntut atau menghukum, tapi juga harus bisa mengembalikan dan memulihkan keuangan negara," ujarnya.
Uang sitaan negara sebesar Rp182 juta, tutur Kepala Kejari Kota Bandung, terkait perkara tindak pidana korupsi di PT Pegadaian dengan terdakwa Dewi Kusumawati. "Kasus ini juga sudah berkekuatan hukum tetap. Terpidana diadili di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung," tutur Iwa.
Baca juga: Cuti Bersama Dipangkas, Pelaku Usaha Pasrah dan Berdoa Pandemi Berakhir
Sementara itu, tim hukum PT Pos Indonesia Erlan Jayaputra mengapresiasi pengembalian uang sitaan dari terpidana korupsi itu ke PT Pos Indonesia.
"Tentu kami apresiasi dan mengucapkan terima kasih pada Kejaksaan Negeri Bandung karena telah menyerahkan kembali uang rampasan hasil korupsi," ujar Erlan.
Kepala Kejari Kota Bandung Iwa Suwia Pribawa mengatakan, total uang hasil sitaan dari terpidana korupsi yang dikembalikan ke ke PT Pos Indonesia senilai Rp9.475.000.000.
"Penyerahannya dilakukan secara tunai senilai Rp1.475.000.000 dan pemindah bukuan rekening Rp8 miliar ke rekening PT Pos Indonesia," kata Kepala Kejari Kota Bandung di Kantor Kejari Kota Bandung, Jalan Jakarta, Senin (23/2/2021).
Iwa mengatakan, uang sitaan negara Rp9 miliar lebih itu berasal dari satu perkara tindak pidana korupsi pengadaan portable data terminal merk intermec type CS 40 pada PT Pos Indonesia. Empat terdakwa yang sudah diadili dan dijatuhi hukuman pidana penjara.
Baca juga: Banyak Melanggar, Tempat Hiburan Malam di Bandung Bakal Dibatasi 4 Jam
"Kasus korupsi ini sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam amar putusannya, memerintahkan uang rampasan disita negara. Ini upaya kami, bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, tidak hanya soal menuntut atau menghukum, tapi juga harus bisa mengembalikan dan memulihkan keuangan negara," ujarnya.
Uang sitaan negara sebesar Rp182 juta, tutur Kepala Kejari Kota Bandung, terkait perkara tindak pidana korupsi di PT Pegadaian dengan terdakwa Dewi Kusumawati. "Kasus ini juga sudah berkekuatan hukum tetap. Terpidana diadili di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung," tutur Iwa.
Baca juga: Cuti Bersama Dipangkas, Pelaku Usaha Pasrah dan Berdoa Pandemi Berakhir
Sementara itu, tim hukum PT Pos Indonesia Erlan Jayaputra mengapresiasi pengembalian uang sitaan dari terpidana korupsi itu ke PT Pos Indonesia.
"Tentu kami apresiasi dan mengucapkan terima kasih pada Kejaksaan Negeri Bandung karena telah menyerahkan kembali uang rampasan hasil korupsi," ujar Erlan.
(boy)
tulis komentar anda