Banyak Melanggar, Tempat Hiburan Malam di Bandung Bakal Dibatasi 4 Jam
Selasa, 23 Februari 2021 - 17:14 WIB
loading...
Pemerintah Kota Bandung berencana membatasi operasional tempat hiburan malam hanya beroperasi 4 jam, menyusul banyaknya pelanggaran yang dilakukan sektor ini. Foto/Ist
A
A
A
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung berencana membatasi operasional tempat hiburan malam hanya beroperasi 4 jam, menyusul banyaknya pelanggaran yang dilakukan sektor usaha ini.
Baca juga: Langgar PPKM Mikro, 2 Tempat Hiburan Malam di Kompleks AURI Dirazia Garnisun dan Satpol PP
Sekretaris Satpol PP Kota Bandung , Agus Priono mengatakan, pihaknya akan mengusulkan jam operasional tempat hiburan malam menjadi pukul 20.00 WIB hingga 24.00 WIB atau selama empat jam setiap harinya. Karena, jika tutup pukul 21.00 WIB akan cenderung banyak pelanggaran.
Baca juga: Maung Pindad Seharga Rp600 Juta Jadi Mobil Operasional Bupati Gunungkidul
"Karena agak sulit tempat hiburan untuk mematuhi sesuai Perwal jam 21.00 WIB (tutup). Karena jam 21.00 WIB orang (hiburan) baru buka," kata Agus pada acara Bandung Menjawab, Selasa (22/2/2021).
Menurut dia, dengan adanya aturan tersebut, diharapkan para pelaku usaha tempat hiburan malam tidak kembali melanggar. Sebab, bagaimanapun juga aturan harus ditaati seluruh masyarakat Kota Bandung .
Baca juga: Langgar PPKM Mikro, 2 Tempat Hiburan Malam di Kompleks AURI Dirazia Garnisun dan Satpol PP
Sekretaris Satpol PP Kota Bandung , Agus Priono mengatakan, pihaknya akan mengusulkan jam operasional tempat hiburan malam menjadi pukul 20.00 WIB hingga 24.00 WIB atau selama empat jam setiap harinya. Karena, jika tutup pukul 21.00 WIB akan cenderung banyak pelanggaran.
Baca juga: Maung Pindad Seharga Rp600 Juta Jadi Mobil Operasional Bupati Gunungkidul
"Karena agak sulit tempat hiburan untuk mematuhi sesuai Perwal jam 21.00 WIB (tutup). Karena jam 21.00 WIB orang (hiburan) baru buka," kata Agus pada acara Bandung Menjawab, Selasa (22/2/2021).
Menurut dia, dengan adanya aturan tersebut, diharapkan para pelaku usaha tempat hiburan malam tidak kembali melanggar. Sebab, bagaimanapun juga aturan harus ditaati seluruh masyarakat Kota Bandung .
Lihat Juga :