Cuti Bersama Dipangkas, Pelaku Usaha Pasrah dan Berdoa Pandemi Berakhir

Selasa, 23 Februari 2021 - 16:18 WIB
loading...
Cuti Bersama Dipangkas, Pelaku Usaha Pasrah dan Berdoa Pandemi Berakhir
Cuti Bersama Dipangkas, Pelaku Usaha Pasrah dan Berdoa Pandemi Berakhir. Foto/Dok.MPI
A A A
BANDUNG BARAT - Rencana pemerintah yang memangkas cuti bersama tahun 2021 dari tujuh hari menjadi dua hari dihadapi dengan sikap pasrah oleh pelaku usaha.

Mereka juga berdoa agar upaya yang dijalankan pemerintah benar-benar berhasil serta efektif mencegah dan menekan kemunculan kasus COVID-19 yang sudah terjadi setahun terakhir.

"Kita pasrah aja, ikut yang terbaik instruksi pemerintah, agar Bangsa Indonesia benar-benar terbebas dari COVID-19 dan kehidupan kembali normal," terang owner Terminal Wisata Grafika Cikole (TWGC), Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Eko Supriyanto, Selasa (23/2/2021).

Menurutnya, apapun kebijakan pemerintah saat ini harus didukung meskipun bagi pelaku usaha kondisi tersebut tidak menguntungkan. Namun ketika COVID-19 masih tidak berujung pangkal, maka masih ada perasaan was-was dan takut.

Bagi sektor wisata, kondisi itu juga tidak akan mendongkrak kunjungan wisatawan seperti kondisi normal. Makanya lebih baik mengambil sebuah kebijakan yang kurang populis namun ke depan semuanya bisa pulih seperti semula.

"Ibaratnya kita diam atau mundur satu langkah, tapi bisa lompat lima sampai sepuluh langkah," ucapnya berfilosofi.

Baca juga: Polda Jabar Bakal Turunkan Tim Cek Dugaan Kejanggalan Proyek Jalan Kandang Roda-Sentul

GM Restoran Kampung Daun Culture Gallery & Cafe, Ari Hermanto menilai, adanya pemangkasan cuti bersama itu pasti akan berdampak kepada orang yang liburan. Seperti pada saat libur Imlek kemarin, karena masih PPKM wisatawan yang datang ke tempatnya masih minim.

"Kita ikut aja aturan pemerintah, selama diizinkan buka, kita buka. Pastinya kebijakan itu dibuat agar pandemi cepat selesai. Kita berdoa saja supaya pandemi berakhir, kehidupan normal, dan roda ekonomi masyarakat pulih," tuturnya.

Baca juga: Gelar Konferensi Internasional, IKA Unpad Hadirkan Formulasi Atasi Pandemi COVID-19

Seperti diketahui pemerintah memangkas cuti bersama tahun 2021 dari 7 hari menjadi 2 hari untuk menekan kemunculan kasus COVID-19. Cuti yang masih tersisa yaitu 12 Mei (Idul Fitri) dan 24 Desember (Natal). Keputusan pengurangan cuti bersama dituangkan dalam SKB tiga menteri, yaitu Menag, Menaker, dan Menpan RB.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1628 seconds (0.1#10.140)