Polisi Berhasil Bongkar Sindikat Curanmor yang Resahkan Masyarakat
Selasa, 23 Februari 2021 - 14:55 WIB
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya para pelaku digiring ke Polsek Tombolopao dan akan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e 4 e KUHP dan Penadahan dengan Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
"Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain, dan kami akan lakukan pengusutan dan pengembangan hingga tuntas", tutup Kapolsek.
Kapolres Gowa saat dikonfirmasi menjelaskan, jika ini merupakan prestasi yang sangat baik mengingat di daerah ketinggian jarang mengungkap kasus seperti itu.
"Dan saya ucapkan terima kasih atas upaya yang dilakukan unit Reskrim Polsek Tombolopao dalam mengungkap dan menangkap 7 orang terduga pelaku curanmor," jelasnya.
Pihaknya juga akan memberi kesempatan kepada unit Reskrim Polsek Tombolopao untuk mendalami kasus ini. Kapolres berjanji hasil pengembangan kasus tersebut akan dirilis secara resmi.
(agn)
tulis komentar anda