Polisi Berhasil Bongkar Sindikat Curanmor yang Resahkan Masyarakat

Selasa, 23 Februari 2021 - 14:55 WIB
loading...
Polisi Berhasil Bongkar Sindikat Curanmor yang Resahkan Masyarakat
Tim Bandit Polsek Tombolopao berhasil membongkar sindikat curanmor. Foto: Istimewa
A A A
GOWA - Tim Anti Bandit Polsek Tombolopao, berhasil meringkus sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering beraksi di wilayah tersebut.

Kanit Intelkam Polsek Tombolopao AIPTU Yayan Sutarya mengatakan, ada tujuh pelaku yang berhasil diamankan. Mereka yakni AB alias Colli (23), W alias Udin (18), GB (21) warga Tinggimoncong.

Kemudian, I alias Ippang, AB Als Nego (19), AM alias Ajir (16) dan MF alias Aan (15). Ketujuh terduga pelaku ini merupakan warga Kabupaten Gowa dari Kecamatan Tinggimoncong dan Kecamatan Tombolo Pao serta warga Kabupaten Sinjai.



Menurut Aiptu Yayan, penangkapan dilakukan dalam waktu yang berbeda. Sebelumnya ada enam terduga pelaku ditangkap kemudian di lanjutkan lanjutkan dengan penangkapan terhadap otak pelaku.

Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda diantaranya di wilayah Kabupten Pangkep, Luwu, Sinjai, Makassar dan Kabupaten Gowa.

"Khusus untuk terduga pelaku AB alias Colli yang diduga merupakan otak atau kepala komplotan sindikat curanmor itu, diciduk di tempat persembunyiannya di Kabupaten. Pangkep, pada Selasa, (23/2/2021) dini hari tadi," ujar AIPTU Yayan yang memimpin penyergapan terhadap sindikat tersebut, selasa (23/2/2021)

Adapun peran dari masing-masing terduga pelaku lanjutnya, masih dalam pendalaman penyidik. Dari hasil penangkapan tersebut diamankan dua unit sepeda motor.

Kapolsek Tombolopao AKP Jamarang mengatakan, aksi dari ketujuh terduga pelaku telah membuat resah masyarakat. Mereka bahkan berhasil menggasak kendaraan bermotor didua tempat dengan waktu yang hampir bersamaan. Pada Akhir tahun 2020, tersangka beraksi di Desa Mamampang dan pekan lalu mereka beraksi di Desa Tonasa.



Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya para pelaku digiring ke Polsek Tombolopao dan akan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e 4 e KUHP dan Penadahan dengan Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

"Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain, dan kami akan lakukan pengusutan dan pengembangan hingga tuntas", tutup Kapolsek.

Kapolres Gowa saat dikonfirmasi menjelaskan, jika ini merupakan prestasi yang sangat baik mengingat di daerah ketinggian jarang mengungkap kasus seperti itu.

"Dan saya ucapkan terima kasih atas upaya yang dilakukan unit Reskrim Polsek Tombolopao dalam mengungkap dan menangkap 7 orang terduga pelaku curanmor," jelasnya.

Pihaknya juga akan memberi kesempatan kepada unit Reskrim Polsek Tombolopao untuk mendalami kasus ini. Kapolres berjanji hasil pengembangan kasus tersebut akan dirilis secara resmi.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3437 seconds (0.1#10.140)