Polisi Berhasil Bongkar Sindikat Curanmor yang Resahkan Masyarakat

Selasa, 23 Februari 2021 - 14:55 WIB
loading...
Polisi Berhasil Bongkar...
Tim Bandit Polsek Tombolopao berhasil membongkar sindikat curanmor. Foto: Istimewa
A A A
GOWA - Tim Anti Bandit Polsek Tombolopao, berhasil meringkus sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering beraksi di wilayah tersebut.

Kanit Intelkam Polsek Tombolopao AIPTU Yayan Sutarya mengatakan, ada tujuh pelaku yang berhasil diamankan. Mereka yakni AB alias Colli (23), W alias Udin (18), GB (21) warga Tinggimoncong.

Kemudian, I alias Ippang, AB Als Nego (19), AM alias Ajir (16) dan MF alias Aan (15). Ketujuh terduga pelaku ini merupakan warga Kabupaten Gowa dari Kecamatan Tinggimoncong dan Kecamatan Tombolo Pao serta warga Kabupaten Sinjai.

Baca Juga: Spesialis Curanmor di Tebo Ditangkap saat Transaksi, 7 Motor Curian Diamankan

Menurut Aiptu Yayan, penangkapan dilakukan dalam waktu yang berbeda. Sebelumnya ada enam terduga pelaku ditangkap kemudian di lanjutkan lanjutkan dengan penangkapan terhadap otak pelaku.

Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda diantaranya di wilayah Kabupten Pangkep, Luwu, Sinjai, Makassar dan Kabupaten Gowa.

"Khusus untuk terduga pelaku AB alias Colli yang diduga merupakan otak atau kepala komplotan sindikat curanmor itu, diciduk di tempat persembunyiannya di Kabupaten. Pangkep, pada Selasa, (23/2/2021) dini hari tadi," ujar AIPTU Yayan yang memimpin penyergapan terhadap sindikat tersebut, selasa (23/2/2021)

Adapun peran dari masing-masing terduga pelaku lanjutnya, masih dalam pendalaman penyidik. Dari hasil penangkapan tersebut diamankan dua unit sepeda motor.

Kapolsek Tombolopao AKP Jamarang mengatakan, aksi dari ketujuh terduga pelaku telah membuat resah masyarakat. Mereka bahkan berhasil menggasak kendaraan bermotor didua tempat dengan waktu yang hampir bersamaan. Pada Akhir tahun 2020, tersangka beraksi di Desa Mamampang dan pekan lalu mereka beraksi di Desa Tonasa.

Baca Juga: Curanmor Gentayangan di Cengkareng, Satu Lokasi 4 Motor Digasak

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya para pelaku digiring ke Polsek Tombolopao dan akan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e 4 e KUHP dan Penadahan dengan Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

"Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain, dan kami akan lakukan pengusutan dan pengembangan hingga tuntas", tutup Kapolsek.

Kapolres Gowa saat dikonfirmasi menjelaskan, jika ini merupakan prestasi yang sangat baik mengingat di daerah ketinggian jarang mengungkap kasus seperti itu.

"Dan saya ucapkan terima kasih atas upaya yang dilakukan unit Reskrim Polsek Tombolopao dalam mengungkap dan menangkap 7 orang terduga pelaku curanmor," jelasnya.

Pihaknya juga akan memberi kesempatan kepada unit Reskrim Polsek Tombolopao untuk mendalami kasus ini. Kapolres berjanji hasil pengembangan kasus tersebut akan dirilis secara resmi.

Baca Juga: Wanita Seksi Residivis Curanmor Kembali Masuk Penjara Bersama Suaminya
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
3 Pencuri 108 Tas Lululemon...
3 Pencuri 108 Tas Lululemon di Kargo Bandara Soetta Ditangkap, Korban Rugi Rp1 Miliar
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat Brigadir Arya Supena yang Gugur Ditembak Maling di Lampung
Polisi di Lampung Gugur...
Polisi di Lampung Gugur Ditembak Pelaku Curanmor, Sahroni: Penghinaan Atas Institusi Negara, Wajib Hukum Maksimal!
Keren! Usai Gerbang...
Keren! Usai Gerbang Pintar, RT 11 Gandaria Utara Pasang GPS Lawan Curanmor
Daftar Merek Mobil yang...
Daftar Merek Mobil yang Sering Dicuri pada Tahun 2025
Viral! Perempuan Terseret...
Viral! Perempuan Terseret Ratusan Meter di Jakut saat Pertahankan Motor dari Pencuri
Inul Daratista Laporkan...
Inul Daratista Laporkan Karyawan ke Polisi, Diduga Curi Mobil untuk Narkoba dan Judi Online
Rekomendasi
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Ronaldo Mandul, Portugal...
Ronaldo Mandul, Portugal Ditahan Imbang RD Kongo di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved