Baca juga: Pura-pura Numpang Mandi di Praktik Dokter, Yaya Malah Curi Motor
Kini pasangan suami istri ini kembali masuk ke dalam jeruji besi tahanan Mapolres Tuban, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya di mata hukum. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara pun telah menantinya.
Baca Juga:
Kekompakan pasangan suami istri , Rosyidi (43) warga Desa Londonwetan, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, dan Sumiyah (42) asal Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, layak diacungi jempol.
Baca juga: Medan Gempar, Wanita Muda Berkulit Mulus Mengenakan Pakaian Loreng Macan Tewas Misterius
Namun, amat disayangkan kekompakan mereka berdua itu dilakukan dalam hal tindak kriminal pencurian kendaraan bermotor . Bahkan keduanya adalah residivis dan kembali masuk penjara untuk yang kedua kalinya.
Pasangan suami istri ini ketemu saat sama-sama berada di dalam Lapas. Setelah keluar dari penjara, keduanya langsung menikah dan kembali melakukan pencurian bersama-sama. "Mereka mencari sasaran rumah kosong, dan melancarkan aksinya pagi hari saat pemilik rumah melakukan ibadah salat subuh," ujar Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono.