Modus Ingin Beli Tapi Bawa Kabur Motor Saat Uji Coba, Pemuda Asal Enrekang Ditangkap

Minggu, 14 Februari 2021 - 12:38 WIB
Dihadapan penyidik, lanjut AKP Jon, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penipuan dan membawa kabur sepeda motor milik 3 showroom penjualan motor yang berbeda. Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura ingin membeli motor, dan motor tersebut dibawa kabur saat sedang dilakukan uji coba.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 unit sepeda motor, 1 buah BPKP dan 2 STNK motor. Atas perbuatannya, pelaku No asal Enrekang dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara.

"Cara pelaku No melakukan penipuan merupakan modus baru. Ini modus kasus pertama kali ditangani Polres Tana Toraja . Pelaku melakukan penipuan dengan cara berpura-pura ingin membeli motor di sebuah showroom, lalu pelaku membawa kabur motor tersebut saat sedang dicoba atau di-test drive," ujar Perwira Pertama Polres Tana Toraja itu.

Baca Juga: Disuntik Vaksin Covid-19, Kapolres Tana Toraja: Semua Aman Saja
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!