Mendagri Puji Inovasi Bupati Banyuwangi Dalam Penyaluran Bansos
Minggu, 17 Mei 2020 - 17:23 WIB
JAKARTA - Bantuan sosial (Bansos) dan program jaring pengaman sosial menjadi salah satu program penting pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu akibat dampak COVID-19 .
(Baca juga: Tidak Jelas Tujuannya, Kendaraan Luar Kota Harus Balik Kanan )
Dari sisi anggaran, pemerintah pusat mengalokasikan sekitar Rp110 triliun berasal dari APBN untuk program jaring pengaman sosial dimasa COVID-19 . Selain itu, terdapat juga Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD), serta jaring pengaman sosial dan bantuan sosial yang dikelola pemerintah daerah (Pemda) berjumlah sekitar Rp53 triliun bersumber dari hasil refokusing dan realokasi APBD.
Setidaknya terdapat delapan jenis bansos, baik dalam tunai maupun non tunai, yang ditargetkan membantu sekitar 50 juta warga yang membutuhkan akibat dampak COVID-19 .
Pendistribusian bantuan sosial ini tidak mudah, karena harus mengatur puluhan juta warga masyarakat di negara dengan populasi terbesar nomor empat di dunia ini. Apalagi, pemerintah daerah dari tingkat propinsi, kabupaten, kota hingga desa juga melakukan pemberian bantuan sesuai kemampuannya. Sehingga diperlukan validasi data dan sinkronisasi data serta pengaturan waktu penyaluran bantuan antara pusat daerah.
Kepala daerah memegang peranan penting untuk melaksanakan validasi, sinkronisasi dan eksekusi penyaluran ini agar tepat sasaran pada warga yang benar benar memerlukan bantuan dan pengaturan waktu yang tepat saat penyaluran. Tugas ini tidak mudah, karena mencakup jumlah warga yang masif, baik yang sudah kurang mampu sebelum krisis COVID-19 maupun yang terdampak karena krisis ini.
(Baca juga: Karut-marut Penyaluran Bansos Saat Pandemi COVID-19 )
Untuk mensinergikan pusat dengan daerah, Kemendagri telah melaksanakan beberapa kegiatan video conference yang dihadiri oleh kementerian teknis yang menangani bansos dan seluruh kepala daerah se-Indonesia. Vicon lanjutan juga dilaksanakan dengan aparat pengawas dan penegak hukum KPK, Kejaksaan, Bareskrim Polri, BPK, BPKP dan LKKP.
Namun keberhasilan eksekusi penyaluran bantuan ini amat ditentukan oleh kemampuan manajemen dan kualitas kepemimpinan kepala daerah sebagai pemegang otoritas daerah yang lebih paham situasi daerahnya masing-masing.
(Baca juga: Tidak Jelas Tujuannya, Kendaraan Luar Kota Harus Balik Kanan )
Dari sisi anggaran, pemerintah pusat mengalokasikan sekitar Rp110 triliun berasal dari APBN untuk program jaring pengaman sosial dimasa COVID-19 . Selain itu, terdapat juga Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD), serta jaring pengaman sosial dan bantuan sosial yang dikelola pemerintah daerah (Pemda) berjumlah sekitar Rp53 triliun bersumber dari hasil refokusing dan realokasi APBD.
Setidaknya terdapat delapan jenis bansos, baik dalam tunai maupun non tunai, yang ditargetkan membantu sekitar 50 juta warga yang membutuhkan akibat dampak COVID-19 .
Pendistribusian bantuan sosial ini tidak mudah, karena harus mengatur puluhan juta warga masyarakat di negara dengan populasi terbesar nomor empat di dunia ini. Apalagi, pemerintah daerah dari tingkat propinsi, kabupaten, kota hingga desa juga melakukan pemberian bantuan sesuai kemampuannya. Sehingga diperlukan validasi data dan sinkronisasi data serta pengaturan waktu penyaluran bantuan antara pusat daerah.
Kepala daerah memegang peranan penting untuk melaksanakan validasi, sinkronisasi dan eksekusi penyaluran ini agar tepat sasaran pada warga yang benar benar memerlukan bantuan dan pengaturan waktu yang tepat saat penyaluran. Tugas ini tidak mudah, karena mencakup jumlah warga yang masif, baik yang sudah kurang mampu sebelum krisis COVID-19 maupun yang terdampak karena krisis ini.
(Baca juga: Karut-marut Penyaluran Bansos Saat Pandemi COVID-19 )
Untuk mensinergikan pusat dengan daerah, Kemendagri telah melaksanakan beberapa kegiatan video conference yang dihadiri oleh kementerian teknis yang menangani bansos dan seluruh kepala daerah se-Indonesia. Vicon lanjutan juga dilaksanakan dengan aparat pengawas dan penegak hukum KPK, Kejaksaan, Bareskrim Polri, BPK, BPKP dan LKKP.
Namun keberhasilan eksekusi penyaluran bantuan ini amat ditentukan oleh kemampuan manajemen dan kualitas kepemimpinan kepala daerah sebagai pemegang otoritas daerah yang lebih paham situasi daerahnya masing-masing.
tulis komentar anda