Imlek, Satu Narapidana Lapas Ambarawa Terima Remisi Khusus
Jum'at, 12 Februari 2021 - 15:39 WIB
SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah pada Tahun Baru China 2021 atau Imlek 2572 Kongzili ini, memberikan remisi khusus kepada satu orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang. Yang bersangkutan mendapat remisi setelah dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif.
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Lucky Agung Binarto melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Meurah Budiman mengatakan, remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan dan merupakan hak semua narapidana yang telah memenuhi syarat, tidak terkecuali penganut agama Khong Hu Chu.
Baca juga: Dua Pekan Kabur, Buronan Kasus Pembacokan di Umbulharjo Diringkus
Di Lapas dan Rumah Tahanan di Jawa Tengah, ada 19 orang narapidana yang beragama Khong Hu Chu. "Dari 19 orang narapidana, yang memenuhi persyaratan mendapatkan remisi khusus Imlek 2021 hanya satu orang," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat (12/2/2021).
"Remisi Khusus Imlek 2021 diberikan kepada narapidana penganut agama Khong Hu Chu yg merayakan HR Imlek," ujarnya menjelaskan
Dia menjelaskan, pemberian remisi diatur dalam Undang-undang Nomor 14 tentang Pemasyarakatan Pasal 14. Untuk mendapatkan remisi, narapidana harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
Baca juga: 5 Anggota Polres Rembang Jaga Sumani Tersangka Pembunuh Satu Keluarga saat Dirawat di Rumah Sakit
"Di antaranya syarat substantif, seperti berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan selama menjalani pidana di Lapas. Sedangkan syarat administratif, seperti telah ada putusan Pengadilan, tidak ada perkara lain, telah menjalani pidana paling singkat 6 bulan sejak ditahan bagi napi tindak pidana umum," terangnya.
Menurut Meurah, pemberian remisi merupakan sebuah apresiasi, penghargaan karena telah menjalani masa pidana dengan baik dan mengikuti semua ketentuan yang ada. "Kami berharap, dengan pemberian remisi khusus Imlek, warga binaan pemasyarakatan dapat mensyukuri dan menjadi contoh teladan bagi napi lainnya," ucapnya.
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Lucky Agung Binarto melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Meurah Budiman mengatakan, remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan dan merupakan hak semua narapidana yang telah memenuhi syarat, tidak terkecuali penganut agama Khong Hu Chu.
Baca juga: Dua Pekan Kabur, Buronan Kasus Pembacokan di Umbulharjo Diringkus
Di Lapas dan Rumah Tahanan di Jawa Tengah, ada 19 orang narapidana yang beragama Khong Hu Chu. "Dari 19 orang narapidana, yang memenuhi persyaratan mendapatkan remisi khusus Imlek 2021 hanya satu orang," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat (12/2/2021).
"Remisi Khusus Imlek 2021 diberikan kepada narapidana penganut agama Khong Hu Chu yg merayakan HR Imlek," ujarnya menjelaskan
Dia menjelaskan, pemberian remisi diatur dalam Undang-undang Nomor 14 tentang Pemasyarakatan Pasal 14. Untuk mendapatkan remisi, narapidana harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
Baca juga: 5 Anggota Polres Rembang Jaga Sumani Tersangka Pembunuh Satu Keluarga saat Dirawat di Rumah Sakit
"Di antaranya syarat substantif, seperti berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan selama menjalani pidana di Lapas. Sedangkan syarat administratif, seperti telah ada putusan Pengadilan, tidak ada perkara lain, telah menjalani pidana paling singkat 6 bulan sejak ditahan bagi napi tindak pidana umum," terangnya.
Menurut Meurah, pemberian remisi merupakan sebuah apresiasi, penghargaan karena telah menjalani masa pidana dengan baik dan mengikuti semua ketentuan yang ada. "Kami berharap, dengan pemberian remisi khusus Imlek, warga binaan pemasyarakatan dapat mensyukuri dan menjadi contoh teladan bagi napi lainnya," ucapnya.
(msd)
tulis komentar anda