15 Napi Lapas Sleman Dapat Remisi Natal, 1 Langsung Bebas
Jum'at, 25 Desember 2020 - 15:04 WIB
loading...
Kalapas Kelas II B Sleman, Kusnan secara simbolis memberikan SK remisi kepada WBP Lapas Sleman, Jumat (25/12/2020). Foto/Dok Lapas Kelas II B Sleman
A
A
A
SLEMAN - Sebanyak 15 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B, Sleman mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan hari raya Natal 2020.
Dari jumlah itu, 14 orang mendapat remisi khusus sebagian (RK 1) dan satu orang remisi khusus keseluruhan (RK II).
Pemberian remisi dilakukan seusai peringatan natal di Gereja Imanuel Lapas Kelas IIB Sleman, Jumat (25/12/ 2020). Remisi diberikan kepada para warga binaan yang beragama nasrani.
Kepala Lapas Kelas IIB Sleman Kusnan mengatakan, narapidana yang mendapatkan remisi khusus natal 2020 ini, adalah mereka yang sudah memenuhi syarat.
Diantaranya sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan, berkelakukan baik dan berperan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas. “Jadi Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada WBP tersebut,” kata Kusnan, Jumat (25/12/2020).
Kasubsi Register dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas kelas II B Sleman Rajindra Pragnya mengatakan, sebanyak 15 WBP tersebut mendapatkan remisi 1 hingga 2 bulan.
(Baca juga: Wisatawan Dusun Semilir Tak Wajib Kantongi Hasil Rapid Test)
Dari jumlah itu, 14 orang mendapat remisi khusus sebagian (RK 1) dan satu orang remisi khusus keseluruhan (RK II).
Pemberian remisi dilakukan seusai peringatan natal di Gereja Imanuel Lapas Kelas IIB Sleman, Jumat (25/12/ 2020). Remisi diberikan kepada para warga binaan yang beragama nasrani.
Kepala Lapas Kelas IIB Sleman Kusnan mengatakan, narapidana yang mendapatkan remisi khusus natal 2020 ini, adalah mereka yang sudah memenuhi syarat.
Diantaranya sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan, berkelakukan baik dan berperan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas. “Jadi Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada WBP tersebut,” kata Kusnan, Jumat (25/12/2020).
Kasubsi Register dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas kelas II B Sleman Rajindra Pragnya mengatakan, sebanyak 15 WBP tersebut mendapatkan remisi 1 hingga 2 bulan.
(Baca juga: Wisatawan Dusun Semilir Tak Wajib Kantongi Hasil Rapid Test)
Lihat Juga :