Implikasi Yuridis ‘UU Covid-19'

Minggu, 17 Mei 2020 - 07:01 WIB
Kedua, pasal yang berkaitan dengan UU No 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi UU. Pasal 16 ayat huruf (c) menyatakan Bank Indonesia diberi kewenangan untuk membeli Surat Utang Negara (SUN) dan/atau Surat Berharga Syariah Negara berjangka panjang di Pasar Perdana.

Padahal di dalam UU BI, ada ketentuan larangan bagi BI untuk membeli SUN/SBSN di pasar perdana. Apabila pengaturan ini hanya terjadi pada masa Pandemi Covid, mungkin tidak menjadi masalah. Namun, ketika pengaturan ini sudah ditetapkan menjadi UU, maka BI akan diperbolehkan membeli SUN di pasar perdana untuk transaksi berikutnya.

Ketiga, Aspek yang sangat terasa adalah aspek penegakan hukum. Pasal 27 Perppu Covid-19 yang banyak dipersoalkan oleh berbagai pihak, justru akan mendapatkan legitimasinya dengan ditetapkan sebagai UU. Sebab, Pasal 27 telah menegaskan bahwa para pejabat negara yang menggunakan keuangan negara ini untuk penanganan Pandemi Covid-19 tidak dapat dipidana. Jika ini benar-benar berlaku, maka ketentuan Pasal 27 ini pastilah bertentangan dengan UUD 1945, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, dan ketentuan dalam ruang lingkup kekuasaan kehakiman.

Sejumlah implikasi yuridis ini perlu menjadi bahan pertimbangan DPR untuk mengkaji kembali Perppu Covid-19. Jangan sampai dengan diberlakukan Perpp Covid-19 menjadi UU, justru proses penegakan hukum dan kebijakan ekonomi negara ini menjadi jauh dari asas kepastian hukum dan kemanfaatan. Semoga.
(msd)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More