Lawan Petugas, Dua Pelaku Pencurian Mesin Penggiling Padi Didor

Jum'at, 17 April 2020 - 17:41 WIB
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi bersama anggota menghadirkan kedua tersangka pelaku pencurian mesin penggilingan padi. Foto SINDOnews
PALEMBANG - Dua warga Jalur 6 Desa Sumber Mulia, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin ditangkap dan ditembak Tim Punisher Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Kedua pelaku pencurian mesin penggiling padi ditembak karena hendak melarikan diri saat penangkapan.

Keduanya yakni Robert David Chaniago (23) dan Toni Hernawan (22) ditangkap Rabu (15/04/20) di kediamannya. Sementara pelaku lain yakni seorang pembeli mesin curian tersebut masih dikejar. Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi menuturkan, kedua tersangka juga diduga terlibat pencurian sarang walet.

"Dalam aksi, tersangka ini melakukan pencurian mesin padi di daerah Jalur, di mana mesin padi tersebut terparkir. Kemudian diambil keduanya," ujar Kompol Suryadi mewakili Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan, Jumat (17/04/2020).

Mesin tersebut lalu dijual ke pelaku Maeling (DPO) dengan harga Rp 3 juta rupiah. Pencurian ini terjadi Desember tahun lalu. "Setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka ada di rumahnya, anggota bergerak. Keduanya harus dilumpuhkan dengan tima panas setelah mencoba melarikan diri," katanya.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content