Paslon Askar-Pipink Cabut Gugatan di MK, KPU Belum Bisa Penetapan

Kamis, 04 Februari 2021 - 23:44 WIB
"Salah satunya kan visi beliau sama, ingin memajukan Bulukumba yang lebih baik dari sekarang. Ini juga sudah keputusan terbaik untuk daerah dan masyarakat Bulukumba," beber Jusman.

Meski Paslon Asik sudah mencabut gugatannya, MK tetap memproses laporan tersebut. Sebab sudah diregistrasi oleh MK beberapa waktu lalu.

"Proses sengketa Pilkada di MK itu tidak selesai serta merta, meksi sudah dicabut. Menurut hakim MK tadi, pernyataan mencabut gugatan tetap akan dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim dan akan diputuskan dalam sidang putusan sela atau putusan dismisal," ujar Komisioner KPU Bulukumba , Syamsul saat dihubungi.

Syamsul mengatakan, hal itu membuat KPU belum bisa melakukan penetapan terhadap pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf sebagai Paslon pemenang di Pilkada Bulukumba 2020. Sebab masih harus menunggu hasil putusan sela.

"Kuasa hukum Pemohon menyampaikan tadi, bahwa mereka mencabut gugatannya yang masuk di MK sesuai dengan permintaan kliennya. Majelis hakim lalu meminta kami selaku Termohon, Bawaslu dan Pihak Terkait (kuasa hukum Andi Utta-Edy Manaf) tidak perlu menyampaikan jawaban dan keterangan," jelas Syamsul.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!