Astaga, Yamin Digugat Rp60 Juta Gara-Gara Burung Tetangga Mati Kena Asap Sampah
Kamis, 04 Februari 2021 - 15:50 WIB
TASIKMALAYA - Yamin (45) warga Perumahan Nangela, Kelurahan Cigantang, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya , Jawa Barat hanya bisa pasrah setelah digugat tetangganya Septhiana Virginandi (31).
Septhiana menggugat Yamin, tetangga rumah yang persis bersebelahan setelah burung peliharaannya jenis murai batu mati. Diduga burung murai mati disebabkan dari asap pembakaran sampah yang dilakukan oleh Yamin.
Kejadian ini mengundang banyak simpati dari warga dan tetangga sekitar lingkungan. Warga setempat terus berdatangan ke rumah untuk memberikan dukungan dan motivasi kepada Yamin. Padahal kematian burung milik Septhiana sudah terjadi hampir satu tahun lalu. Bahkan sebelum digugat ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya, tokoh warga setempat sudah melakukan mediasi agar permaslahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun Septhiana menolak tidak mau di selesaikan di rumah tokoh warga dan malah ngotot meminta ganti rugi kepada Yamin dengan uang senilai Rp60 juta. Namun Yamin merasa keberatan karena burung murai jenis batu yang mati tersebut tidak ada bukti bahkan bangkainya pun tidak pernah diperlihatkan kepada Yamin.
Yamin merasa heran dan kaget ketika mendapat kabar burung milik tetangganya mati akibat kepulan asap dari pembakaran sampah yang dilakukannya. Menurut Yamin, pembakaran sampah daun dan ranting dilakukan karena khawatir ada ular. Sebelum sampah di bakar, dirinya sering meminta izin kepada warga setempat.
Tetangga depan rumah Yamin pun tidak mempermasalahakan karena pembakaran sampah yang dilakukan jauh dari rumah Septhiana atau sekitar 14 meter. Karena itu, dia merasa syok ketika mendapat surat laporan dan gugatan dari pengadilan negeri yang datang ke rumahnya yang akan disidangkan pada hari ini Kamis (4/2/2021).
Yang bikin heran lagi, saat Yamin membaca surat panggilan harus mengganti burung yang mati tersebut senilai Rp60 juta. Yamin sangat menyayangkan terhadap perilaku tetangganya karena tidak memberitahu jika burungnya yang mati pada oktober 2019. Dirinya mengetahui burung milik tetangganya mati pada 31 Agustus 2020 dan masuk pada gugatan pertama di Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Septhiana menggugat Yamin, tetangga rumah yang persis bersebelahan setelah burung peliharaannya jenis murai batu mati. Diduga burung murai mati disebabkan dari asap pembakaran sampah yang dilakukan oleh Yamin.
Kejadian ini mengundang banyak simpati dari warga dan tetangga sekitar lingkungan. Warga setempat terus berdatangan ke rumah untuk memberikan dukungan dan motivasi kepada Yamin. Padahal kematian burung milik Septhiana sudah terjadi hampir satu tahun lalu. Bahkan sebelum digugat ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya, tokoh warga setempat sudah melakukan mediasi agar permaslahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca Juga
Namun Septhiana menolak tidak mau di selesaikan di rumah tokoh warga dan malah ngotot meminta ganti rugi kepada Yamin dengan uang senilai Rp60 juta. Namun Yamin merasa keberatan karena burung murai jenis batu yang mati tersebut tidak ada bukti bahkan bangkainya pun tidak pernah diperlihatkan kepada Yamin.
Yamin merasa heran dan kaget ketika mendapat kabar burung milik tetangganya mati akibat kepulan asap dari pembakaran sampah yang dilakukannya. Menurut Yamin, pembakaran sampah daun dan ranting dilakukan karena khawatir ada ular. Sebelum sampah di bakar, dirinya sering meminta izin kepada warga setempat.
Tetangga depan rumah Yamin pun tidak mempermasalahakan karena pembakaran sampah yang dilakukan jauh dari rumah Septhiana atau sekitar 14 meter. Karena itu, dia merasa syok ketika mendapat surat laporan dan gugatan dari pengadilan negeri yang datang ke rumahnya yang akan disidangkan pada hari ini Kamis (4/2/2021).
Yang bikin heran lagi, saat Yamin membaca surat panggilan harus mengganti burung yang mati tersebut senilai Rp60 juta. Yamin sangat menyayangkan terhadap perilaku tetangganya karena tidak memberitahu jika burungnya yang mati pada oktober 2019. Dirinya mengetahui burung milik tetangganya mati pada 31 Agustus 2020 dan masuk pada gugatan pertama di Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
tulis komentar anda