Astaga, Yamin Digugat Rp60 Juta Gara-Gara Burung Tetangga Mati Kena Asap Sampah

Kamis, 04 Februari 2021 - 15:50 WIB
loading...
Astaga, Yamin Digugat...
Yamin (45) warga Perumahan Nangela, Cigantang, Mangkubumi, Kota Tasikmalaya digugat tetangganya Rp60 juta karena persoalan burung mati. Foto/iNews TV/Asep Juhariyono
A A A
TASIKMALAYA - Yamin (45) warga Perumahan Nangela, Kelurahan Cigantang, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya , Jawa Barat hanya bisa pasrah setelah digugat tetangganya Septhiana Virginandi (31).

Septhiana menggugat Yamin, tetangga rumah yang persis bersebelahan setelah burung peliharaannya jenis murai batu mati. Diduga burung murai mati disebabkan dari asap pembakaran sampah yang dilakukan oleh Yamin.

Baca juga: Warga Bandung Tuntut Deden Cabut Gugatan Rp3 Miliar terhadap Ayah Kandungnya

Kejadian ini mengundang banyak simpati dari warga dan tetangga sekitar lingkungan. Warga setempat terus berdatangan ke rumah untuk memberikan dukungan dan motivasi kepada Yamin. Padahal kematian burung milik Septhiana sudah terjadi hampir satu tahun lalu. Bahkan sebelum digugat ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya, tokoh warga setempat sudah melakukan mediasi agar permaslahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca juga: Kondisi Ayah Tua Renta Digugat 3 Anak Kandung Memburuk, Mediasi Belum Juga Berhasil

Namun Septhiana menolak tidak mau di selesaikan di rumah tokoh warga dan malah ngotot meminta ganti rugi kepada Yamin dengan uang senilai Rp60 juta. Namun Yamin merasa keberatan karena burung murai jenis batu yang mati tersebut tidak ada bukti bahkan bangkainya pun tidak pernah diperlihatkan kepada Yamin.

Yamin merasa heran dan kaget ketika mendapat kabar burung milik tetangganya mati akibat kepulan asap dari pembakaran sampah yang dilakukannya. Menurut Yamin, pembakaran sampah daun dan ranting dilakukan karena khawatir ada ular. Sebelum sampah di bakar, dirinya sering meminta izin kepada warga setempat.

Tetangga depan rumah Yamin pun tidak mempermasalahakan karena pembakaran sampah yang dilakukan jauh dari rumah Septhiana atau sekitar 14 meter. Karena itu, dia merasa syok ketika mendapat surat laporan dan gugatan dari pengadilan negeri yang datang ke rumahnya yang akan disidangkan pada hari ini Kamis (4/2/2021).

Yang bikin heran lagi, saat Yamin membaca surat panggilan harus mengganti burung yang mati tersebut senilai Rp60 juta. Yamin sangat menyayangkan terhadap perilaku tetangganya karena tidak memberitahu jika burungnya yang mati pada oktober 2019. Dirinya mengetahui burung milik tetangganya mati pada 31 Agustus 2020 dan masuk pada gugatan pertama di Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Tidak lama kemudian gugatan yang dilayangkan Septhiana tersebut dicabut dengan alasan akan dilakukan mediasi. Namun hasilnya tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak karena Yamin tetap diminta harus mengganti rugi Rp60 juta rupiah.

Namun yamin tidak mau mengganti dengan alasan bahwa septhiana tidak pernah memperlihatkan bangkai burungnya yang mati tersebut. Sementara itu salah seorang tokoh warga, Yahya David Pongilatan mengatakan, warga sekitar merasa prihatin dengan kejadian ini dan minta segera diselesaikan karena tidak baik di mata tetangga. Di mata masyarakat Yamin dikenal memiliki sosial yang sangat tinggi.

“Tanpa diperintah oleh warga, dia (Yamin) sering melakukan bersih-bersih di sekitar lingkungan karena kebetulan menjabat sebagai seksi kebersihan di lingkungan RT tempat tinggalnya,” katanya.

Warga sangat menyayangkan dengan sikap Septhiana sampai tega melaporkan tetanggnya ke pengadilan negeri. Padahal Septhiana dan Yamin rumahnya bersebelahan. Adanya kejadian ini membuat warga akan memberikan dukungan dan motivasi serta datang ke pengadilan untuk mendukung Yamin di persidangan.

Sebelumnya, warga setempat sudah melakukan mediasi keduanya. Namun Septhiana malah mengatur pertemuan tersebut dan hasilnya tetap meminta ganti rugi kematian burung dengan uang seniali Rp60 juta. Dia mengungkapkan, tetangga dekat Yamin lainnya juga sama memelihara burung. Namun burung mereka juga tidak mati.

Adanya kasus ini membuat Yamin mendapat banyak dukungan dari beberapa tokoh, hingga 10 pengacara dari Peradi Tasikmalaya turun tangan dan akan membantu advokasi di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Gugatan CLS Terkait...
Gugatan CLS Terkait Ijazah Jokowi Ditolak Pengadilan Negeri Solo
Sidang Lahan PTPN II,...
Sidang Lahan PTPN II, Ahli Ungkap Kewajiban Ganti Rugi Negara
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Gugat Jokowi ke PN Solo terkait Transparansi Ijazah
Arus Keluar dan Masuk...
Arus Keluar dan Masuk Tasikmalaya via Lingkar Gentong Macet, Polisi Rekayasa Lalin
Arus Balik H+1 hingga...
Arus Balik H+1 hingga H+7, 101.189 Kendaraan Tinggalkan Tasikmalaya via Lingkar Gentong
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Rekomendasi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Tak Pakai Masker, Kena...
Tak Pakai Masker, Kena Denda Progresif Rp1 Juta Oleh Pemprov DKI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved