Pembunuhan Preman di Bandung, Polisi Amankan Kujang, Golok, dan Balok Kayu
Senin, 01 Februari 2021 - 12:54 WIB
Akibat perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 3 KUHPidana dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan atau maksimal seumur hidup
Lihat Juga: Hotman Paris Minta Kapolri dan Kapolda Jabar Amankan Berkas Kasus Vina Cirebon, Ada Apa?
Lihat Juga: Hotman Paris Minta Kapolri dan Kapolda Jabar Amankan Berkas Kasus Vina Cirebon, Ada Apa?
(msd)
tulis komentar anda