Pembunuhan Preman di Bandung, Polisi Amankan Kujang, Golok, dan Balok Kayu

Senin, 01 Februari 2021 - 12:54 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, para pelaku merasa kesal lantaran perilaku korban semasa hidup kerap meresahkan warga. Pelaku TH, TJ, SMR, dan AHL lalu merencanakan sesuatu untuk memberikan pelajaran kepada korban.

Pada 24 Januari 2021 dini hari, kata Kapolresta Bandung, keempat pelaku menunggu korban di salah satu tempat pemancingan di Kampung Babakan Nugraha Desa Cangkuangkulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.

"(Pelaku) terlebih dahulu mempersiapkan alat-alat seperti senjata tajam, batu dan kayu," kata Kapolres Bandung didampingi Kasatreskrim AKP Bimantoro di Mapolresta Bandung, Senin (1/2/2021).

Saat korban lewat di lokasi kejadian, ujar Kombes Pol Hendra Kurniawan, pelaku TH, TJ, SMR, dan AHL, menganiaya korban Adang Suganda. Korban tergeletak dalam kondisi terluka parah dan bersimbah darah.

Korban kemudian ditemukan warga dan melaporkannya ke Polsek Dayeuhkolot. Petugas dan warga lalu membawa korban Adang ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).

Korban sempat menjalani perawatan selama dua hari. Namun karena luka banyak sehingga kehabisan darah, korban akhirnya meningal dunia. "Berdasarkan hasil autopsi, korban Adang mengalami lebih dari 50 tusukan senjata tajam," ujar Kombes Pol Hendra.

Ditanya apakah Adang Suganda benar seorang preman hingga membuat resah masyarakat, Kapolresta Bandung membenarkan. "Iya. Kurang lebih seperti itu (preman)," tutur Kapolresta Bandung.

Personel Satreskrim Polresta Bandung, kata Kasatreskrim AKP Bimantoro, kemudian melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan, dan barang bukti. Berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, penganiayaan dilakukan oleh empat tersangka.

Pengejaran dan penangkapan dilakukan terhadap para pelaku. "Tiga tersangka ditangkap di Tasikmalaya dan satu di Cangkuang Kabupaten Bandung," kata Kasatreskrim Polresta Bandung.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 3 KUHPidana dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan atau maksimal seumur hidup
Halaman :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content