Pembunuhan Preman di Bandung, Polisi Amankan Kujang, Golok, dan Balok Kayu
loading...
A
A
A
BANDUNG - Personel Satreskrim Polresta Bandung mengamankan empat barang bukti penganiayaan yang menyebabkan korban Adang Suganda (28), tewas. Barang bukti itu berupa sebilah kujang, golok, batu bata, dan balok kayu.
Periciannya, balok kayu sepanjang kurang lebih 1 meter, satu bilah senjata tajam jenis golok dengan panjang kurang lebih 30 sentimeter (cm), satu buah batu bata, dan satu bilah senjata tajam jenis kujang.
Keempat barang barang itu disita dari empat tersangka pelaku penganiayaan, TJ (17), TH (19), SMR (24), dan AHL (36). Satreskrim Polresta Bandung menangkap TH, TJ, SMR pada Sabtu (30/1/2021) dan AHL ditangkap pada (31/1/2021). TH, TJ, dan SMR ditangkap di Tasikmalaya, sedangkan AHL di Cangkuang, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
Baca juga: Dendam, Motif 4 Pria di Bandung Habisi Nyawa Preman Kampung
Diketahui, akibat penganiayaan yang terjadi di pemancingan, Kampung Babakan Nugraha RT 02/23, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 24 Januari 2021 sekitar pukul 00.30 WIB, korban Adang menderita 50 luka tusukan.
Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, korban Adang Suganda ditemukan oleh saksi telah tergeletak dan bersimbah darah di seluruh tubuhnya. Saksi kemudian melapor ke Polsek Dayeuhkolot.
"Setelah mendapat laporan, Polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Melihat kondisi korban terluka parah, polisi langsung membawa korban ke RS Hasan Sadikin.
"Jadi waktu petugas ke TKP, korban masih hidup. Petugas membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan pertolongan. Setelah dua hari menjalani perawatan di RS Hasan Sadikin, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Senin (1/2/2021).
Diberitakan sebelumnya, empat pria di Kabupaten Bandung, berinisial TH (17), TJ (21), SMR (19), dan AHL (36), ditangkap polisi karena menganiaya Adang Suganda (28) hingga tewas. Keempat pria itu terancam hukuman seumur hidup lantaran pembunuhan itu dilakukan secara berencana.
Baca juga: Cuaca di Bandung Cenderung Lebih Dingin, Ini Penjelasan BMKG
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, para pelaku merasa kesal lantaran perilaku korban semasa hidup kerap meresahkan warga. Pelaku TH, TJ, SMR, dan AHL lalu merencanakan sesuatu untuk memberikan pelajaran kepada korban.
Pada 24 Januari 2021 dini hari, kata Kapolresta Bandung, keempat pelaku menunggu korban di salah satu tempat pemancingan di Kampung Babakan Nugraha Desa Cangkuangkulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
"(Pelaku) terlebih dahulu mempersiapkan alat-alat seperti senjata tajam, batu dan kayu," kata Kapolres Bandung didampingi Kasatreskrim AKP Bimantoro di Mapolresta Bandung, Senin (1/2/2021).
Saat korban lewat di lokasi kejadian, ujar Kombes Pol Hendra Kurniawan, pelaku TH, TJ, SMR, dan AHL, menganiaya korban Adang Suganda. Korban tergeletak dalam kondisi terluka parah dan bersimbah darah.
Korban kemudian ditemukan warga dan melaporkannya ke Polsek Dayeuhkolot. Petugas dan warga lalu membawa korban Adang ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).
Korban sempat menjalani perawatan selama dua hari. Namun karena luka banyak sehingga kehabisan darah, korban akhirnya meningal dunia. "Berdasarkan hasil autopsi, korban Adang mengalami lebih dari 50 tusukan senjata tajam," ujar Kombes Pol Hendra.
Ditanya apakah Adang Suganda benar seorang preman hingga membuat resah masyarakat, Kapolresta Bandung membenarkan. "Iya. Kurang lebih seperti itu (preman)," tutur Kapolresta Bandung.
Personel Satreskrim Polresta Bandung, kata Kasatreskrim AKP Bimantoro, kemudian melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan, dan barang bukti. Berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, penganiayaan dilakukan oleh empat tersangka.
Pengejaran dan penangkapan dilakukan terhadap para pelaku. "Tiga tersangka ditangkap di Tasikmalaya dan satu di Cangkuang Kabupaten Bandung," kata Kasatreskrim Polresta Bandung.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 3 KUHPidana dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan atau maksimal seumur hidup
Periciannya, balok kayu sepanjang kurang lebih 1 meter, satu bilah senjata tajam jenis golok dengan panjang kurang lebih 30 sentimeter (cm), satu buah batu bata, dan satu bilah senjata tajam jenis kujang.
Keempat barang barang itu disita dari empat tersangka pelaku penganiayaan, TJ (17), TH (19), SMR (24), dan AHL (36). Satreskrim Polresta Bandung menangkap TH, TJ, SMR pada Sabtu (30/1/2021) dan AHL ditangkap pada (31/1/2021). TH, TJ, dan SMR ditangkap di Tasikmalaya, sedangkan AHL di Cangkuang, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
Baca juga: Dendam, Motif 4 Pria di Bandung Habisi Nyawa Preman Kampung
Diketahui, akibat penganiayaan yang terjadi di pemancingan, Kampung Babakan Nugraha RT 02/23, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 24 Januari 2021 sekitar pukul 00.30 WIB, korban Adang menderita 50 luka tusukan.
Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, korban Adang Suganda ditemukan oleh saksi telah tergeletak dan bersimbah darah di seluruh tubuhnya. Saksi kemudian melapor ke Polsek Dayeuhkolot.
"Setelah mendapat laporan, Polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Melihat kondisi korban terluka parah, polisi langsung membawa korban ke RS Hasan Sadikin.
"Jadi waktu petugas ke TKP, korban masih hidup. Petugas membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan pertolongan. Setelah dua hari menjalani perawatan di RS Hasan Sadikin, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Senin (1/2/2021).
Diberitakan sebelumnya, empat pria di Kabupaten Bandung, berinisial TH (17), TJ (21), SMR (19), dan AHL (36), ditangkap polisi karena menganiaya Adang Suganda (28) hingga tewas. Keempat pria itu terancam hukuman seumur hidup lantaran pembunuhan itu dilakukan secara berencana.
Baca juga: Cuaca di Bandung Cenderung Lebih Dingin, Ini Penjelasan BMKG
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, para pelaku merasa kesal lantaran perilaku korban semasa hidup kerap meresahkan warga. Pelaku TH, TJ, SMR, dan AHL lalu merencanakan sesuatu untuk memberikan pelajaran kepada korban.
Pada 24 Januari 2021 dini hari, kata Kapolresta Bandung, keempat pelaku menunggu korban di salah satu tempat pemancingan di Kampung Babakan Nugraha Desa Cangkuangkulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
"(Pelaku) terlebih dahulu mempersiapkan alat-alat seperti senjata tajam, batu dan kayu," kata Kapolres Bandung didampingi Kasatreskrim AKP Bimantoro di Mapolresta Bandung, Senin (1/2/2021).
Saat korban lewat di lokasi kejadian, ujar Kombes Pol Hendra Kurniawan, pelaku TH, TJ, SMR, dan AHL, menganiaya korban Adang Suganda. Korban tergeletak dalam kondisi terluka parah dan bersimbah darah.
Korban kemudian ditemukan warga dan melaporkannya ke Polsek Dayeuhkolot. Petugas dan warga lalu membawa korban Adang ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).
Korban sempat menjalani perawatan selama dua hari. Namun karena luka banyak sehingga kehabisan darah, korban akhirnya meningal dunia. "Berdasarkan hasil autopsi, korban Adang mengalami lebih dari 50 tusukan senjata tajam," ujar Kombes Pol Hendra.
Ditanya apakah Adang Suganda benar seorang preman hingga membuat resah masyarakat, Kapolresta Bandung membenarkan. "Iya. Kurang lebih seperti itu (preman)," tutur Kapolresta Bandung.
Personel Satreskrim Polresta Bandung, kata Kasatreskrim AKP Bimantoro, kemudian melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan, dan barang bukti. Berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, penganiayaan dilakukan oleh empat tersangka.
Pengejaran dan penangkapan dilakukan terhadap para pelaku. "Tiga tersangka ditangkap di Tasikmalaya dan satu di Cangkuang Kabupaten Bandung," kata Kasatreskrim Polresta Bandung.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 3 KUHPidana dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan atau maksimal seumur hidup
(msd)