Edar dan Pakai Pil Koplo, 4 Pemuda Ini Masuk Bui

Jum'at, 29 Januari 2021 - 14:38 WIB
Petugas menunjukkan tersangka penyalagunaan narkoba dan barang bukti saat ungkap kasus di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (29/1/2021). Foto Dok Humas Polresta Yogyakarta
YOGYAKARTA - Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan empat orang penyalahguna narkoba jenis psikotropika di tempat dan waktu yang berbeda. Mereka adalah FS, 28, BJ, 28, YNS, 44 dan RN, 30.FS ditangkap di Mlati, Sleman, Rabu (6/1/2021) pukul 19.50 WIB, BJ diamankan di Mlati, Sleman, Kamis (14/1/2021) pukul 15.30 WIB. YNS ditangkap di Depok, Sleman, Minggu (24/1/2021) pukul 17.45 WIB dan RN ditangkap di Tegalrejo, Yogyakarta.

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti (BB), 2 toples, masing-masing berisi 1.000 dan 700 butir pil Yarindo, 30 bungkus plastic klip berisi 300 butir pil yarindo, 2 pack plastic klip, 30 butir pil atarax Alprazolam dalam kemasan dan 10 butir pil Riklona Clonazepam 2 mg milik FS.

Ada 19 butir pil Atarax Alprazolam 1mg dan 16 butir pil Alprazolam 1 mg milik BJ. 2 butir pil Alganax Alprazolam 1mg dan 1 buah handphone milik YNS dan 10 butir pil Zypraz Alprazolam 1 mg, 30 butir pil Esilgan Estazolam 2 mg, 1 buah kartu berobat, 2 buah kartu kontrol obat, 10 butir pil Alprazolam 1 Mg dan 1 buah handphone milik RN.



Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan menjelaskan terungkapkapnya kasus ini setelah ada laporan dari masyarakat di wilayahnya ada peredaran narkoba . Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan mengembangkan penyelidikan. Hasilnya berhasil mengindentifikasikan pelaku dan menangkapnya.

“Pertama menangkap FS, Rabu (6/1/2021) di daerah Mlati, Sleman bersama barang bukti Pil Yarindo dan pil Psikotropika,” kata Donny, Jumat (29/1/2021).

Seminggu kemudian, Kamis (14/1/2021) menangkap BJ bersama barang bukti pil psikotropika juga di daerah Mlati, Sleman. Setelah itu menangkap YNS dan RN, Minggu (24/1/2021) beserta barang bukti pil psikotropika. YNS diamankan di Depok, Sleman, RN di Tegalrejo, Yogyakarta. “FS, BJ, YNS dan RN dalam kasus ini dijerat UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” paparnya.

FS dalam perkara tersebut juga dijerat UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content