Bandar Narkoba Diciduk bersama 34 Paket Sabu Siap Edar
loading...
A
A
A
BATANGHARI - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari Jambi berhasil meringkus bandar narkotika jenis sabu di Dusun Johor Baru, Desa Bungku, Kecamatan Bungku bersama barang bukti sebanyak 34 paket sabu siap edar .
Kepala BNNK Kabupaten Batanghari Jambi, AKBP Zuhairi mengatakan, penangkapan bandar narkotika tersebut berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat sekitar bahwa di daerah mereka sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
"Berdasarkan informasi tersebut, kita langsung bergerak menuju lokasi. Setelah sampai di lokasi, sekira pukul 21.30 WIB, Selasa (26/1/2021), tersangka bernama Heriyadi alias Alung, berhasil kita amankan," kata Kepala BNNK Batanghari, AKBP M Zuhairi, dalam rilisnya, Kamis (28/1/2021).
Dikatakan Zuhairi, setelah berhasil diamankan dan dilakulan pemeriksaan, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, sebanyak 34 paket yang sudah berada dalam plastik bening, berupa 10 paket sebesar 1 gie dan 24 paket setengah gie.
“Itu diketahui setelah kita melakukan penimbangan di pengadaian dengan total berat 16,21 gram. Jika kita uangkan barang bukti tersebut sebanyak Rp24 juta," ujarnya.
Disebutkan, selain mengamankan satu bandar narkotika, pihaknya juga berhasil mengamankan, satu orang pemakai yang berada di lokasi penangkapan Alung. “Untuk pemakai narkoba tidak kita kenakan hukum pidana, tapi hanya direhab," sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka Alung dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara di atas 17 tahun.
Kepala BNNK Kabupaten Batanghari Jambi, AKBP Zuhairi mengatakan, penangkapan bandar narkotika tersebut berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat sekitar bahwa di daerah mereka sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
"Berdasarkan informasi tersebut, kita langsung bergerak menuju lokasi. Setelah sampai di lokasi, sekira pukul 21.30 WIB, Selasa (26/1/2021), tersangka bernama Heriyadi alias Alung, berhasil kita amankan," kata Kepala BNNK Batanghari, AKBP M Zuhairi, dalam rilisnya, Kamis (28/1/2021).
Dikatakan Zuhairi, setelah berhasil diamankan dan dilakulan pemeriksaan, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, sebanyak 34 paket yang sudah berada dalam plastik bening, berupa 10 paket sebesar 1 gie dan 24 paket setengah gie.
“Itu diketahui setelah kita melakukan penimbangan di pengadaian dengan total berat 16,21 gram. Jika kita uangkan barang bukti tersebut sebanyak Rp24 juta," ujarnya.
Disebutkan, selain mengamankan satu bandar narkotika, pihaknya juga berhasil mengamankan, satu orang pemakai yang berada di lokasi penangkapan Alung. “Untuk pemakai narkoba tidak kita kenakan hukum pidana, tapi hanya direhab," sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka Alung dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara di atas 17 tahun.
(nic)