Dituduh Curi HP, Pasutri Ditahan 3 Hari dan Diminta Uang Damai Rp35 Juta di Polsek Tanjung Morawa
Kamis, 28 Januari 2021 - 22:12 WIB
“Yang menjadi dasar hukumnya kenapa Polsek Tanjung Morawa menahan korban atas tuduhan pencurian dengan pemberatan. Polisi itu penolong masyarakat, kemana korban ini mengadu. Kami akan melaporkan ini ke Bid Propam Polda Sumut, karena ini telah mencederai Polri," pungkasnya.
(nic)
tulis komentar anda