Dituduh Curi HP, Pasutri Ditahan 3 Hari dan Diminta Uang Damai Rp35 Juta di Polsek Tanjung Morawa

Kamis, 28 Januari 2021 - 22:12 WIB
Pasutri, Nuraisyah dan Muhammad Fajar, korban yang dituduh mencuri dan ditahan oleh Polsek Tanjung Morawa, didampingi kuasa hukumnya Roni Prima Panggabean SH CLA (kiri). Foto: Istimewa
MEDAN - Pasangan suami istri ( pasutri ) Siti Nuraisyah (26) dan Muhammad Fajar (25) warga Jalan Rahmadsyah Gang Sekolah, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, diduga menjadi korban penyalahgunaan jabatan oleh petugas Polsek Tanjung Morawa.

Baca Juga: Mapolsek Diserang, Kapolri Listyo Sigit Mesti Evaluasi Kualitas Aparatur Polsek

Bagaimana tidak, niat hati hendak mengembalikan ponsel android yang dia temukan di toko pakaian Suzuya Tanjung Morawa, malah membuat dia ditahan di Polsek Tanjung Morawa selama tiga hari. Tak hanya itu, mereka juga diintimidasi petugas untuk mengakui telah mencuri HP tersebut. Bahkan, petugas di sana meminta mereka menyiapkan uang Rp35 juta agar persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan.





Kejadian itu bermula pada 26 Desember 2020, Nuraisyah dan suaminya sedang belanja di Plaza Suzuya untuk hunting diskon. Saat geser ke bagian celana, mereka menemukan hp android tak bertuan. HP itu kemudian diambil, lalu mereka menunggu sampai pemiliknya datang.

“Tapi karena sudah larut malam dan tidak ada juga orang yang datang mengambil, Hp itu kemudian saya bawa pulang ke rumah dengan harapan ada orang yang menelpon,” ujar Nuraisyah kepada sejumlah wartawan, Kamis (28/1/2021) sore.



Empat hari kemudian, (30/12/2020), seorang wanita mengaku bernama Yunita menghubungi mereka mengaku kenal dengan teman suaminya. Kemudian Nuraisyah meminta No Hp pemilik android yang dia temukan kepada Yunita. “Yunita lalu menghubungi yang namanya Gifari, menuduh mereka mencuri di Suzuya. Kemudian saya meminta no yang bersangkutan (pemilik HP), niat saya biar saya kembalikan,” kenangnya.

Baca Juga: KNPI Laporkan Abu Janda, Hidayat Nur Wahid: Ujian bagi Kapolri
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content