Dituduh Curi HP, Pasutri Ditahan 3 Hari dan Diminta Uang Damai Rp35 Juta di Polsek Tanjung Morawa

Kamis, 28 Januari 2021 - 22:12 WIB
loading...
Dituduh Curi HP, Pasutri...
Pasutri, Nuraisyah dan Muhammad Fajar, korban yang dituduh mencuri dan ditahan oleh Polsek Tanjung Morawa, didampingi kuasa hukumnya Roni Prima Panggabean SH CLA (kiri). Foto: Istimewa
A A A
MEDAN - Pasangan suami istri ( pasutri ) Siti Nuraisyah (26) dan Muhammad Fajar (25) warga Jalan Rahmadsyah Gang Sekolah, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, diduga menjadi korban penyalahgunaan jabatan oleh petugas Polsek Tanjung Morawa.

Baca juga : Mapolsek Diserang, Kapolri Listyo Sigit Mesti Evaluasi Kualitas Aparatur Polsek

Bagaimana tidak, niat hati hendak mengembalikan ponsel android yang dia temukan di toko pakaian Suzuya Tanjung Morawa, malah membuat dia ditahan di Polsek Tanjung Morawa selama tiga hari. Tak hanya itu, mereka juga diintimidasi petugas untuk mengakui telah mencuri HP tersebut. Bahkan, petugas di sana meminta mereka menyiapkan uang Rp35 juta agar persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca juga: Pasutri AF dan YN Jadi Tersangka Pemerkosaan, Ponsel Berisi Video Syur Disita Polisi

Kejadian itu bermula pada 26 Desember 2020, Nuraisyah dan suaminya sedang belanja di Plaza Suzuya untuk hunting diskon. Saat geser ke bagian celana, mereka menemukan hp android tak bertuan. HP itu kemudian diambil, lalu mereka menunggu sampai pemiliknya datang.

“Tapi karena sudah larut malam dan tidak ada juga orang yang datang mengambil, Hp itu kemudian saya bawa pulang ke rumah dengan harapan ada orang yang menelpon,” ujar Nuraisyah kepada sejumlah wartawan, Kamis (28/1/2021) sore.

Baca juga: Pasutri Perkosa Gadis Karyawan Toko, Tersangka Ajukan Penangguhan Penahanan Karena Punya Anak Kecil

Empat hari kemudian, (30/12/2020), seorang wanita mengaku bernama Yunita menghubungi mereka mengaku kenal dengan teman suaminya. Kemudian Nuraisyah meminta No Hp pemilik android yang dia temukan kepada Yunita. “Yunita lalu menghubungi yang namanya Gifari, menuduh mereka mencuri di Suzuya. Kemudian saya meminta no yang bersangkutan (pemilik HP), niat saya biar saya kembalikan,” kenangnya.

Baca juga : KNPI Laporkan Abu Janda, Hidayat Nur Wahid: Ujian bagi Kapolri

Setelah satu minggu atau tepatnya, Rabu (6/1/2021), Nuraisyah kemudian hendak mengembalikan HP tersebut ke Polsek Tanjung Morawa, ternyata HP dengan ujung 555 tersebut milik oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Tanjung Morawa atas nama Musliadi Tanjung.

“Selama beberapa hari komunikasi, dia tidak ada bilang kalo itu HP dia. Sampai di Polsek saya langsung disuruh beri keterangan di ruang juper pada 6 Januari 2021. Saat itu juga saya ditahan," katanya.

Korban Diminta Uang Damai Rp35 Juta

Mirisnya, bukannya menolong, petugas di sana menawarkan kalau mau damai secara kekeluargaan, dia harus menyediakan Rp20 juta. Nuraisyah mengatakan, juru periksa (juper) yang memediasi minta Rp20 juta dan cabut perkara Rp15 juta dengan total uang yang harus disiapkan sebanyak Rp 35 juta.

Baca juga: Tasikmalaya Gempar, Penumpang Tewas dalam Bus Jurusan Cikarang

“Saya kaget, ini HP yang saya temukan tidak segitu harganya. Niat saya bagus mau mulangkan HP koq malah seperti ini. Tuduhan mereka HP itu saya matikan, padahal HP tidak ada saya matikan. Di dalam BAP saya dipaksa untuk mengaku mencuri. Lalu pada 9 Januari 2021 saat saya dipulangkan untuk penangguhan, helm dan celana hilang,” ungkapnya.

Nuraisyah dan suaminya kemudian meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin untuk memberikan mereka perlindungan hukum. Sebab, niat mereka hanya ingin menyelamatkan HP dan mengembalikan kepada yang punya, namun mereka malah ditahan.

“Tolong Pak, saya niatnya bukan mencuri. Kalau saya mencuri sudah saya buang kartunya Pak. Pak Musliadi Tanjung ternyata bukan yang kehilangan HP, malah dia yang menciduk kami," tukasnya.

Baca juga: Pemerkosaan Dilakukan AF Sejak 2018, Pelaku Sering Menggoda Korban di Tempat Kerja

Sementara itu, Kuasa Hukum korban Roni Prima Panggabean SH CLA didampingi Jhon Sipayung SH mengatakan, permainan petugas Polsek Tanjung Morawa kasar. Niat korban untuk mengembalikan HP yang ditemukan, malah berujung penahanan.

“Yang menjadi dasar hukumnya kenapa Polsek Tanjung Morawa menahan korban atas tuduhan pencurian dengan pemberatan. Polisi itu penolong masyarakat, kemana korban ini mengadu. Kami akan melaporkan ini ke Bid Propam Polda Sumut, karena ini telah mencederai Polri," pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Polri Gerebek...
Bareskrim Polri Gerebek New Zone Medan, Tempat Hiburan Malam Penjual Narkoba Tinggal Tunggu Waktu
Layanan Stroke Medan...
Layanan Stroke Medan Raih Pengakuan Internasional dari World Stroke Organization
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Medan Binsar Simarmata Ajak Warga Jadi Relawan Adminduk, Perkuat Akses Layanan Publik
Dorong Mediasi, Tokoh...
Dorong Mediasi, Tokoh Pemuda Muslim Sumut Minta Tak Ada Sweeping Lapak Daging
Muhammadiyah Resmikan...
Muhammadiyah Resmikan Tahap 3 SPPG di Medan
Dahua Technology Indonesia...
Dahua Technology Indonesia dan PT Makmur Abadi Bantu Korban Banjir di Sumut
Sahroni: Presiden dan...
Sahroni: Presiden dan Kapolri Tegas Larang Polisi Bekingi Koruptor, Anak Buahnya Harus Patuh!
Prabowo Tegaskan Aparat...
Prabowo Tegaskan Aparat Jangan Jadi Beking Penyelewengan
BEM UPH Medan Gelar...
BEM UPH Medan Gelar Spirit Run 2026
Rekomendasi
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
PT MNC Vision Networks...
PT MNC Vision Networks Tbk Berpartisipasi dalam Jalan Sehat Hari Donor Darah Sedunia 2026 di Monas
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
7 Gejala Awal Penyakit...
7 Gejala Awal Penyakit Ginjal yang Terlihat di Kaki dan Tangan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved