Putusan DKPP RI, 2 Komisioner KPU Barru Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik
Rabu, 27 Januari 2021 - 17:42 WIB
Perkara kedua dengan nomor 184-PKE-DKPP/XI/2020 diadukan oleh paslon HM Malkan Amin dan Andi Salahuddin Rum yang memberikan kuasa kepada Ahmad Marsuki. Pengadu mendalilkan para Teradu diduga bertindak tidak mandiri, tidak profesional, tidak adil.
Alasannya para Teradu menyatakan calon wakil bupati Barru nomor urut 2, Aska M memenuhi syarat meskipun belum menyerahkan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Sedangkan perkara ketiga dengan nomor 194-PKE-DKPP/XII/2020 diadukan oleh tiga komisioner Bawaslu Barru. Yakni Muhammad Nur Alim, Abdul Mannan dan Farida yang merupakan ketua dan anggota Bawaslu Barru .
Pengadu mendalilkan Teradu tidak berpedoman pada asas profesionalitas dalam memberikan kepastian hukum terhadap paslon Aksa M yang telah memberikan semua kelengkapan berkas syarat calon.
Alasannya para Teradu menyatakan calon wakil bupati Barru nomor urut 2, Aska M memenuhi syarat meskipun belum menyerahkan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Sedangkan perkara ketiga dengan nomor 194-PKE-DKPP/XII/2020 diadukan oleh tiga komisioner Bawaslu Barru. Yakni Muhammad Nur Alim, Abdul Mannan dan Farida yang merupakan ketua dan anggota Bawaslu Barru .
Pengadu mendalilkan Teradu tidak berpedoman pada asas profesionalitas dalam memberikan kepastian hukum terhadap paslon Aksa M yang telah memberikan semua kelengkapan berkas syarat calon.
(luq)
tulis komentar anda