Tim Transisi Pemerintahan Dinilai Tidak Punya Dasar Hukum

Rabu, 27 Januari 2021 - 09:29 WIB
Hal itu, kata Prof Djo, tidak bijak jika kepala daerah terpilih yang belum dilantik memanggil birokrat apalagi tanpa izin pejabat yang berwenang sekarang. Karena itu bisa membuat birokrasi terbelah.

"Lagi pula semisal mau lakukan pergantian pejabat, maka itu tidak secara otomatis. Menunggu 6 bulan dulu baru bisa dilakukan mutasi sesuai sistem merit. Kecuali kalau ada jabatan yang kosong karena ada yang meninggal atau pensiun. Itupun juga harus seizin mendagri," ucap Presiden i-Otda (Institut Otonomi Daerah) ini.

Prof Djo menyarankan bahwa lebih baik pemanggilan itu dilakukan setelah dilantik. Ketika itu dia bisa menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai kepala daerah.

"Kalau mendahului masih dalam posisi sebagai kepala daerah terpilih, khawatir bisa timbul aneka persoalan. Karena bekum ada wewenang memanggil birokrat. Ada yang dipanggil mau tapi tidak nyaman. Ada pula yang menolak karena merasa sang kepala daerah belum berwenang. Tentu akan ada perasaan tidak enak bagi kepala daerah terpilih nanti. Ini menjadi perkara baru," ujarnya.

Lebih baik, sambungnya, kepala daerah terpilih itu bersabar sampai menunggu pelantikan untuk melakukan tugas dan wewenangnya.

"Tidak perlu ada kegaduhan-kegaduhan dulu, low profile saja, toh masa jabatan kan 5 tahun. Ikuti saja pakem aturan main dalam undang-undang Pemda," imbuhnya.

Pemanggilan itu, kata Prof Djo, bisa menimbulkan kecurigaan, bahkan ketidaknyamanan dari birokrasi, dan pertanyaan di ruang publik. Kecuali kalau sudah diatur dalam UU.

"Jangankan di tingkat bupati/ walikota dan gubernur, di tingkat presiden sekalipun tidak ada pengaturan pemerintahan peralihan. Belum ada pijakan konstitusinya. Jika yang dipanggil tim sukses tidak masalah, tapi kalau jajaran birokrasi bisa menimbulkan akibat yang kurang baik," ucapnya.

Ke depan, kalau memang dianggap perlu, boleh saja diusulkan agar Indonesia mengatur model transisi pemerintahan.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More