Tahan 3 Tersangka, Polres Palopo Juga Kejar Aliran Dana Dugaan Korupsi NUSP
Selasa, 26 Januari 2021 - 15:32 WIB
PALOPO - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Palopo , menahan tiga orang Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi , dalam proyek Neighborhood Upgrading and Shelter Project (NUSP-2) tahun anggaran 2016.
Ketiganya masing-masing, MM, Koordinator BKM Salamae Reformasi, AJN, koordinator BKM Iya Ada Iya Gau dan JB, Koordinator BKM Siporennu.
Wakapolres Palopo , Kompol Budi Gunawan, menyampaikan, selain ketiga nama tersebut, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya termasuk pihak yang menerima aliran dana proyek NUSP.
"Untuk sementara tiga koordinator BKM Proyek NUSP sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada tambahan karena penyidik terus melakukan pengembangan," ujarnya, kepada sejumlah awak media di Mapolres Palopo , Selasa (26/1/2021).
Dirinya menjelaskan, pengembangan kasus ini mengarah ke enam Koordinator BKM lainnya, bahkan terhadap pihak terkait proyek ini. "Yaitu PPK-nya dan juga pihak yang disebutkan menerima aliran dana NUSP," lanjutnya.
Kompol Budi Gunawan mengatakan, pada tahun anggaran 2016 Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo telah mengalokasikan dana anggaran bantuan pemerintah untuk masyarakat sebesar Rp3 Miliar yang dikelola oleh 3 BKM tersebut diatas.
Sesuai laporan polisi LPA/50/IX/2019/ SPK Pada tanggal 02 September 2019 Satuan Reskrim Polres Palopo, Tipidkor Polres Palopo , memulai penyelidikan.
Hasil, penyidik Tipidkor Polres Palopo menemukan adanya indikasi penyelewengan penggunaan dana atau dugaan korupsi pada proyek tersebut.
Ketiganya masing-masing, MM, Koordinator BKM Salamae Reformasi, AJN, koordinator BKM Iya Ada Iya Gau dan JB, Koordinator BKM Siporennu.
Wakapolres Palopo , Kompol Budi Gunawan, menyampaikan, selain ketiga nama tersebut, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya termasuk pihak yang menerima aliran dana proyek NUSP.
"Untuk sementara tiga koordinator BKM Proyek NUSP sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada tambahan karena penyidik terus melakukan pengembangan," ujarnya, kepada sejumlah awak media di Mapolres Palopo , Selasa (26/1/2021).
Dirinya menjelaskan, pengembangan kasus ini mengarah ke enam Koordinator BKM lainnya, bahkan terhadap pihak terkait proyek ini. "Yaitu PPK-nya dan juga pihak yang disebutkan menerima aliran dana NUSP," lanjutnya.
Kompol Budi Gunawan mengatakan, pada tahun anggaran 2016 Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo telah mengalokasikan dana anggaran bantuan pemerintah untuk masyarakat sebesar Rp3 Miliar yang dikelola oleh 3 BKM tersebut diatas.
Sesuai laporan polisi LPA/50/IX/2019/ SPK Pada tanggal 02 September 2019 Satuan Reskrim Polres Palopo, Tipidkor Polres Palopo , memulai penyelidikan.
Hasil, penyidik Tipidkor Polres Palopo menemukan adanya indikasi penyelewengan penggunaan dana atau dugaan korupsi pada proyek tersebut.
tulis komentar anda