Joki Pembegal Sadis Pedagang Nasi Kuning dilumpuhkan Polisi

Selasa, 26 Januari 2021 - 08:55 WIB
Satu kawanan begal sadis terhadap seorang ibu rumah tangga pedaganga nasi kuning dibekuk. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Jajaran Resmob Polsek Panakkukang dan Polda Sulawesi Selatan berhasil membekuk satu kawanan begal sadis terhadap seorang ibu rumah tangga pedaganga nasi kuning di Jalan Meranti, Kota Makassar awal Januari 2021 lalu. Pelaku diketahui berinisial AK (25).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar , Kompol Agus Khaerul mengatakan AK ditangkap di kamar salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Minggu (24/1/2021) pukul 01.00 Wita.

"Yang bersangkutan berperan sebagai joki. Satu lagi berperan sebagai eksekutor, sudah lebih dulu diamankan berinisial AL. Proses hukumnya di Mapolsek Panakkukang," kata Agus, Senin (25/1/2021).

Dia menambahkan AK merupakan warga Jalan Maccini Kidul. Pelaku diamankan setelah polisi menyelidiki keberadaannya, berkat informasi yang dikumpulkan. Pria bertato tersebut akhirnya dibekuk dan menyusul rekannya di tahanan Mapolsek Panakkukang.





Menurut Agus dalam upaya pengembangan penunjukan tempat kejadian perkara, AK sempat mengelabui polisi untuk berusaha melarikan diri dengan mendorong petugas. Tiga kali tembakan peringatan tidak diindahkan.

"Sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur yang dimana kemudian mengenai betis sebelah kanan tersangka sebanyak dua kali. Selanjutnya lelaki AK dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna penanganan medis lebih lanjut," ungkapnya.

Setelah mendapat perawatan medis, AK lalu dibawa ke Mapolsek Panakkukang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang tergolong sadis. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tukasnya.

(agn)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content