Polisi Tangkap Tukang Servis Elektronik Penadah Barang Curian

Senin, 25 Januari 2021 - 18:36 WIB
“Ini merupakan hasil pengembangan kasus dari tersangka yang sebelumnya telah kita tangkap atas kasus pencurian tape mobil. Pelaku yang ada saat ini adalah penadahnya ,” kata Kapolres Maros , AKBP Musa Tampubolon, Senin (25/01/2021).

Suhardi pun tak mengelak, jika seluruh barang bukti itu, ia ketahui sebagai barang curian. Hampir setiap hari, eksekutor pecah kaca datang kepadanya menjual, lalu ia beli dengan harga yang terbilang murah.

Baca juga: Apes, Emak-emak Seksi Dibekuk Polisi Usai Terima Gadai 2 Mobil

"Dia membelinya antara Rp300 sampai Rp500 ribu. Nah di tokonya, dia lalu jual dengan harga dua kali lipat. Dia tahu kalau itu memang barang curian, makanya dia membeli dari pelaku itu dengan harga murah,” lanjut Musa.

Oleh polisi, Suhardi dijerat dengan pasal 480 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!