Langgar PPKM, Tiga Pengusaha dan 18 Warga Surabaya Didenda
Minggu, 24 Januari 2021 - 13:49 WIB
Petugas gabungan saat melakukan razia di kawasan Benowo Surabaya, Sabtu (23/1/2021) malam. Foto/SINDONews/HO/Ali Masduki
SURABAYA - Tiga pengusaha kafe dan 18 warga di kawasan Benowo, Surabaya mendapatkan sanksi administrasi. Pasalnya, mereka kedapatan nekat beroperasi melewati batas yang sudah ditetapkan.
Kapolsek Benowo, Kompol Hakim, mengatakan 17 warga yang melanggar mendapatkan sanksi adminitasi denda sebesar Rp 150 ribu. Sedangkan pengusaha diberi sanksi adminitasi Rp 500 ribu.
Baca juga: Bangkalan Gempar, Seorang Wanita Melahirkan 4 Bayi Kembar, Semuanya Meninggal
Selain itu, beberapa barang seperti Wifi dan KTP milik pelanggar juga disita dalam operasi yustisi yang digelar oleh petugas gabungan pada Sabtu (23/1) tersebut. "Pelanggaran yang dilakukan pengusaha dan masyarakat akan ditindak guna menekan penyebaran virus Corona," katanya, Minggu (24/1/2021).
Kapolsek Benowo, Kompol Hakim, mengatakan 17 warga yang melanggar mendapatkan sanksi adminitasi denda sebesar Rp 150 ribu. Sedangkan pengusaha diberi sanksi adminitasi Rp 500 ribu.
Baca juga: Bangkalan Gempar, Seorang Wanita Melahirkan 4 Bayi Kembar, Semuanya Meninggal
Selain itu, beberapa barang seperti Wifi dan KTP milik pelanggar juga disita dalam operasi yustisi yang digelar oleh petugas gabungan pada Sabtu (23/1) tersebut. "Pelanggaran yang dilakukan pengusaha dan masyarakat akan ditindak guna menekan penyebaran virus Corona," katanya, Minggu (24/1/2021).
Lihat Juga :