Langgar PPKM, Tiga Pengusaha dan 18 Warga Surabaya Didenda

Minggu, 24 Januari 2021 - 13:49 WIB
Petugas gabungan saat melakukan razia di kawasan Benowo Surabaya, Sabtu (23/1/2021) malam. Foto/SINDONews/HO/Ali Masduki
SURABAYA - Tiga pengusaha kafe dan 18 warga di kawasan Benowo, Surabaya mendapatkan sanksi administrasi. Pasalnya, mereka kedapatan nekat beroperasi melewati batas yang sudah ditetapkan.

Kapolsek Benowo, Kompol Hakim, mengatakan 17 warga yang melanggar mendapatkan sanksi adminitasi denda sebesar Rp 150 ribu. Sedangkan pengusaha diberi sanksi adminitasi Rp 500 ribu.

Baca juga: Bangkalan Gempar, Seorang Wanita Melahirkan 4 Bayi Kembar, Semuanya Meninggal



Selain itu, beberapa barang seperti Wifi dan KTP milik pelanggar juga disita dalam operasi yustisi yang digelar oleh petugas gabungan pada Sabtu (23/1) tersebut. "Pelanggaran yang dilakukan pengusaha dan masyarakat akan ditindak guna menekan penyebaran virus Corona," katanya, Minggu (24/1/2021).

Hakim berharap, di tengah ganasnya wabah COVID-19 ini masyarakat tetap melakukan perotokol kesehatan dan tidak beraktivitas di luar rumah melebihi jam malam.

Baca juga: Melanggar PPKM, Tempat Karaoke di Surabaya Disegel Satgas COVID-19

Hal itu semata-mata untuk menekan laju penularan Covid-19, sehingga kota Surabaya kembali menjadi zona hijau lagu. Tak hanya kepada masyarakat, pemerintah juga mengimbau supaya pengusaha juga mentaati aturan jam malam
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content