BPKD Luwu Terus Lakukan Rekonsiliasi Penyusunan LK 2020

Jum'at, 22 Januari 2021 - 21:45 WIB
"Penerapan aplikasi SIPD yang diwajibkan oleh Kemendagri mulai tahun 2021 sesuai permendagri 70 tahun 2019 masih belum bisa optimal oleh pemda di Indonesia, karena terkadang masih maintenance dan masih ada penambahan kekurangan fitur, kekurangan dalam pelaksanaan keuangan daerah," katanya.



"Tahapan penganggaran sudah selesai tetapi tahapan penatausahaan keuangan masih ada beberapa kendala. Sehingga dibutuhkan aplikasi cadangan untuk mengantisipasi apabila aplikasi SIPD mengalami kendala," kuncinya.

Untuk diketahui, seluruh kegiatan yang dilaksanakan BPKD Luwu , peserta diwajibkan menjalankan dan menaati protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19, yaitu dengan menerapkan 3 M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan membersihkan tangan.
(luq)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content